SAMARINDA - Sukses Pilkada 2018 membutuhkan dukungan semua pihak. Tak terkecuali Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak. Dipastikan, Gubernur Dr H Awang Faroek Ishak akan mengajukan ijin cuti pada tahapan pesta demokrasi tersebut. "Gubernur Awang Faroek siap mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi juru kampanye," kata Juru Bicara (Jubir) Gubernur Kaltim yang juga Kabag Kehumasan Biro Humas Setprov Kaltim Hendro Prasetyio di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/1).
Hendro mengatakan, Gubernur berpesan, meski dirinya harus izin tetapi pemerintahan harus tetap berjalan. Karena, selain Gubernur, penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim juga bisa dikordinasikan oleh Plt Sekprov maupun Asisten sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak terganggu. "Yang jelas, cuti Gubernur tidak sama dengan yang biasa dijalani para ASN. Cuti Gubernur ketika pada saat waktu kampanye saja. Bisa satu hari atau dua hari," jelasnya. (jay/sul/humasprov)
19 September 2020 Jam 10:39:56
Gubernur Kaltim
28 April 2020 Jam 21:15:37
Gubernur Kaltim
15 September 2020 Jam 17:59:30
Gubernur Kaltim
27 Februari 2020 Jam 06:23:32
Gubernur Kaltim
21 Januari 2019 Jam 18:55:38
Gubernur Kaltim
15 Oktober 2020 Jam 15:51:46
Gubernur Kaltim
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 April 2021 Jam 19:41:18
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:09:10
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:08:50
Berita Acara
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 Januari 2018 Jam 21:12:33
Dekranasda
27 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 November 2018 Jam 18:43:01
Kependudukan dan Catatan Sipil
02 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
29 Januari 2018 Jam 18:56:56
Program Pemerintah