BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengusulkan 22 masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Jasa Kontruksi kepada Komisi V DPR. Diantara masukan itu adalah perlunya kejelasan pada pekerjaan tata lingkungan mencakup pekerjaan pengolahan bangunan dan penataan bangunan maupun lingkungan.
Gubernur mengatakan, perlu penjelasan secara spesifik tentang pekerjaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL dan UPL). Karena, pekerjaan ini merupakan satu kesatuan dalam pekerjaan konstruksi dan merupakan pekerjaan awal jasa kontruksi.
“Banyak hal yang perlu diperjelas dalam RUU tentang Jasa Kontruksi ini. Karena, RUU tersebut terkait dengan suksesnya pembangunan kontruksi di daerah. Khususnya kejelasan Amdal, UKL dan UPL dalam pekerjaan kontruksi. Karena banyak kejadian untuk berbagai pekerjaan kontruksi, tidak dikaji Amdal, UKL dan UPL sesuai standar yang. Bahkan ada yang asal-asalan,” kata Awang Faroek Ishak usai membuka Rakor Teknis Pembangunan Kesejahteraan Sosial se-Kaltim di Balikpapan, Selasa (26/2).
Selain itu, yang perlu ditambah dari 22 usulan yang disampaikan, yakni dalam pasal tentang pengaturan upah tenaga ahli dan tenaga terampil di RUU Jasa Kontruksi. Karena belum diatur dasar batasan upah tersebut.
Khusus jasa kontraktor, lanjut Awang, untuk upah yang ada dalam daftar analisa pekerjaan yang akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), hanyalah untuk upah pekerja, tukang, kepala tukang dan mandor.
Sementara, pada jasa kontraktor di samping tenaga pekerja, tukang, kepala tukang dan mandor, dibutuhkan juga tenaga ahli dan tenaga terampil berupa general superintendet (GS), tenaga pelaksana, surveyor, drafter yang tidak masuk dalam daftar analisa pekerjaan yang merupakan suatu kesatuan dalam RAB, yang terdiri dari tiga komponen biaya, yakni biaya bahan, peralatan dan upah.
“Jika tidak diatur tentang upah tenaga ahli dan tenaga terampil, tentu akan berpengaruh pada produk pekerjaan yaitu pengendalian mutu pekerjaan, pengendalian waktu pekerjaan dan pengendalian biaya pekerjaan. Mudah-mudahan ini dapat menjadi revisi anggota Komisi V agar jasa kontruksi di Indonesia dapat lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama mengatakan, kontruksi secara umum dipahami sebagai segala bentuk pembuatan atau pembangunan, baik jalan, jembatan, bendungan, jaringan irigasi, gedung, bandara, pelabuhan dan instalasi telekomunikasi.
“Kami berharap, dengan adanya masukan dan saran dari Pemprov Kaltim terhadap RUU Jasa Kontruksi dapat menyukseskan pembangunan kontruksi yang dilakukan di Indonesia, khususnya di Kaltim. Apalagi, diketahui Kaltim memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur, sehingga wajar jasa kontruksi ini harus dikaji lebih baik, sehingga ketika disahkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di daerah,” jelasnya.
Sementara, UU yang perlu dievaluasi dan dianalisa, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (jay/hmsprov)
//// Foto : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyerahkan kenang-kenangan kepada Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama, usai pertemuan Komisi V DPR RI dengan Pemprov Kaltim tentang RUU Jasa Konstruksi.(fadjar/humasprov kaltim)
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Desember 2019 Jam 22:28:20
Pemerintahan
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Desember 2019 Jam 18:54:25
Pemerintahan
04 Agustus 2018 Jam 11:55:31
Pemerintahan
19 Mei 2022 Jam 20:03:47
Agenda Pemerintah
19 Mei 2022 Jam 20:00:46
Kegiatan Pemerintah
19 Mei 2022 Jam 19:56:10
Kegiatan Silaturahmi
19 Mei 2022 Jam 19:47:11
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
04 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 Mei 2019 Jam 08:30:11
Kelautan dan Perikanan
29 November 2017 Jam 08:59:40
Pemerintahan
28 September 2019 Jam 00:09:27
Kegiatan Silaturahmi
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan