Kalimantan Timur
Gubernur Usulkan 22 Masukan Tentang RUU Jasa Kontruksi

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengusulkan  22 masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Jasa Kontruksi kepada Komisi V DPR. Diantara masukan itu adalah perlunya kejelasan pada pekerjaan tata lingkungan mencakup pekerjaan pengolahan bangunan dan penataan bangunan maupun lingkungan.

Gubernur mengatakan, perlu penjelasan secara spesifik tentang pekerjaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL dan UPL). Karena, pekerjaan ini merupakan satu kesatuan dalam pekerjaan konstruksi dan merupakan pekerjaan awal jasa kontruksi.


“Banyak hal yang perlu diperjelas dalam RUU tentang Jasa Kontruksi ini. Karena, RUU tersebut terkait dengan suksesnya pembangunan kontruksi di daerah. Khususnya kejelasan Amdal, UKL dan UPL dalam pekerjaan kontruksi. Karena banyak kejadian untuk berbagai pekerjaan kontruksi, tidak dikaji Amdal, UKL dan UPL sesuai standar yang. Bahkan ada yang asal-asalan,” kata Awang Faroek Ishak usai membuka Rakor Teknis Pembangunan Kesejahteraan Sosial se-Kaltim di Balikpapan, Selasa (26/2).


Selain itu, yang perlu ditambah dari 22 usulan yang disampaikan, yakni dalam pasal tentang pengaturan upah tenaga ahli dan tenaga terampil di RUU Jasa Kontruksi. Karena belum diatur dasar batasan upah tersebut. 

    
Khusus jasa kontraktor, lanjut Awang, untuk upah yang ada dalam daftar analisa pekerjaan yang akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), hanyalah untuk upah pekerja, tukang, kepala tukang dan mandor.


Sementara, pada jasa kontraktor di samping tenaga pekerja, tukang, kepala tukang dan mandor, dibutuhkan juga tenaga ahli dan tenaga terampil berupa general superintendet (GS), tenaga pelaksana, surveyor, drafter yang tidak masuk dalam daftar analisa pekerjaan yang merupakan suatu kesatuan dalam RAB, yang terdiri dari tiga komponen biaya, yakni biaya bahan, peralatan dan upah.

 
“Jika tidak diatur tentang upah tenaga ahli dan tenaga terampil, tentu akan berpengaruh  pada produk pekerjaan yaitu pengendalian mutu pekerjaan, pengendalian waktu pekerjaan dan pengendalian biaya pekerjaan. Mudah-mudahan ini dapat menjadi revisi anggota Komisi V agar jasa kontruksi di Indonesia dapat lebih baik,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama mengatakan, kontruksi secara umum dipahami sebagai segala bentuk pembuatan atau pembangunan, baik jalan, jembatan, bendungan, jaringan irigasi, gedung, bandara, pelabuhan dan instalasi telekomunikasi.


“Kami berharap, dengan adanya masukan dan saran dari Pemprov Kaltim terhadap RUU Jasa Kontruksi dapat menyukseskan pembangunan kontruksi yang dilakukan di Indonesia, khususnya di Kaltim. Apalagi, diketahui Kaltim memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur, sehingga wajar jasa kontruksi ini harus dikaji lebih baik, sehingga ketika disahkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di daerah,” jelasnya.


Sementara, UU yang perlu dievaluasi dan dianalisa, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (jay/hmsprov)

//// Foto : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyerahkan kenang-kenangan kepada Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama, usai pertemuan Komisi V DPR RI dengan Pemprov Kaltim tentang RUU Jasa Konstruksi.(fadjar/humasprov kaltim)
 

Berita Terkait
Government Public Relation