BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengusulkan 22 masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Jasa Kontruksi kepada Komisi V DPR. Diantara masukan itu adalah perlunya kejelasan pada pekerjaan tata lingkungan mencakup pekerjaan pengolahan bangunan dan penataan bangunan maupun lingkungan.
Gubernur mengatakan, perlu penjelasan secara spesifik tentang pekerjaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL dan UPL). Karena, pekerjaan ini merupakan satu kesatuan dalam pekerjaan konstruksi dan merupakan pekerjaan awal jasa kontruksi.
“Banyak hal yang perlu diperjelas dalam RUU tentang Jasa Kontruksi ini. Karena, RUU tersebut terkait dengan suksesnya pembangunan kontruksi di daerah. Khususnya kejelasan Amdal, UKL dan UPL dalam pekerjaan kontruksi. Karena banyak kejadian untuk berbagai pekerjaan kontruksi, tidak dikaji Amdal, UKL dan UPL sesuai standar yang. Bahkan ada yang asal-asalan,” kata Awang Faroek Ishak usai membuka Rakor Teknis Pembangunan Kesejahteraan Sosial se-Kaltim di Balikpapan, Selasa (26/2).
Selain itu, yang perlu ditambah dari 22 usulan yang disampaikan, yakni dalam pasal tentang pengaturan upah tenaga ahli dan tenaga terampil di RUU Jasa Kontruksi. Karena belum diatur dasar batasan upah tersebut.
Khusus jasa kontraktor, lanjut Awang, untuk upah yang ada dalam daftar analisa pekerjaan yang akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), hanyalah untuk upah pekerja, tukang, kepala tukang dan mandor.
Sementara, pada jasa kontraktor di samping tenaga pekerja, tukang, kepala tukang dan mandor, dibutuhkan juga tenaga ahli dan tenaga terampil berupa general superintendet (GS), tenaga pelaksana, surveyor, drafter yang tidak masuk dalam daftar analisa pekerjaan yang merupakan suatu kesatuan dalam RAB, yang terdiri dari tiga komponen biaya, yakni biaya bahan, peralatan dan upah.
“Jika tidak diatur tentang upah tenaga ahli dan tenaga terampil, tentu akan berpengaruh pada produk pekerjaan yaitu pengendalian mutu pekerjaan, pengendalian waktu pekerjaan dan pengendalian biaya pekerjaan. Mudah-mudahan ini dapat menjadi revisi anggota Komisi V agar jasa kontruksi di Indonesia dapat lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama mengatakan, kontruksi secara umum dipahami sebagai segala bentuk pembuatan atau pembangunan, baik jalan, jembatan, bendungan, jaringan irigasi, gedung, bandara, pelabuhan dan instalasi telekomunikasi.
“Kami berharap, dengan adanya masukan dan saran dari Pemprov Kaltim terhadap RUU Jasa Kontruksi dapat menyukseskan pembangunan kontruksi yang dilakukan di Indonesia, khususnya di Kaltim. Apalagi, diketahui Kaltim memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur, sehingga wajar jasa kontruksi ini harus dikaji lebih baik, sehingga ketika disahkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di daerah,” jelasnya.
Sementara, UU yang perlu dievaluasi dan dianalisa, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (jay/hmsprov)
//// Foto : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyerahkan kenang-kenangan kepada Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama, usai pertemuan Komisi V DPR RI dengan Pemprov Kaltim tentang RUU Jasa Konstruksi.(fadjar/humasprov kaltim)
26 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Juli 2020 Jam 21:44:37
Pemerintahan
25 November 2021 Jam 13:38:23
Pemerintahan
05 Maret 2019 Jam 17:59:48
Pemerintahan
16 September 2019 Jam 22:59:25
Pemerintahan
26 November 2021 Jam 12:08:09
Pemerintahan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
31 Januari 2018 Jam 19:20:58
Kelautan dan Perikanan
28 November 2022 Jam 21:49:12
Gubernur Kaltim
15 Mei 2020 Jam 22:26:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah