BALIKPAPAN - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kaltim periodeSeptember 2013 kembali mengalami kenaikan. Kondisi ini mampu memberikan nilai positif bagi petani pekebun sawit di daerah terhadap hasil produksi kebunnya.
Menurut Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim HM Yusuf, kenaikan harga TBS bulan September ini sebesar Rp 17,56 dari harga periode sebelumnya. “Meskipun tipis, kenaikan ini tentu dianggap sudah lebih baik dibanding periode sebelumnya,” ujar Yusuf.
Keputusan ini sesuai hasil rapat penetapan harga TBS sawit untuk periode bulan September 2013, antara lain umur tiga tahun Rp 1.165,78, umur empat tahun Rp 1.191,45, umur lima tahun Rp 1.214,40, umur enam tahun Rp 1.245,95, umur tujuh tahun Rp 1.285,36, umur delapan tahun Rp 1.289,22, umur sembilan tahun Rp1.319,29 dan umur sepuluh tahun ke atas Rp1.329,51.
Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp 6.738,89. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 2.775,88 dan Indeks K sebesar 82,82 persen.
“Kenaikan harga TBS sejak memasuki tahun 2013 menunjukkan kondisi yang positif bagi penjualan bahan baku CPO, sehingga turut memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit,” ungkapnya.
Apalagi, menurut dia, lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.
“Tetapi dengan tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim,” Jelasnya.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (26/9) untuk penetapan harga pada Oktober 2013 mendatang.
“Sedang data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (25/9). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit,” harapnya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS sawit produksi pekebun untuk periode September 2013 ini.(yans/hmsprov)
///Foto: DIGALAKKAN. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menanam Kelapa Sawit di Kutai Timur.(dok humasprov kaltim).
07 Februari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
04 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
16 Oktober 2019 Jam 21:47:13
Perkebunan
14 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
29 Juli 2017 Jam 08:16:32
Perkebunan
14 April 2021 Jam 10:36:34
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:09:10
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:08:50
Berita Acara
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:29:16
Kunjungan Kerja
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 November 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 Mei 2018 Jam 20:50:13
Kehutanan
08 Februari 2021 Jam 17:32:25
Pengumuman
04 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Januari 2021 Jam 18:27:10
Berita Acara