Pemprov Kaltim Keluarkan Pergub No.17 tahun 2015
SAMARINDA- Pemprov Kaltim memgeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.17 Tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Ijin dan Non Perijinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perijinan di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur. Pergub ini sekaligus merupakan dukungan nyata Pemprov Kaltim untuk gerakan penyelamatan sumber daya alam (SDA) seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI.
"Dukung Pemprov Kaltim terhadap gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam di Indonesia dan khususnsya di Kaltim, juga sudah kami sampaikan langsung ke Presiden RI, Joko Widodo pada pemamparan hasil Musrenbang Regional Kalimantan, di Istana Negara," kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, pekan lalu.
Dengan Pergub itu jelas Awang, dilakukan pengembangan sistem data dan informasi yang terintegrasi semua kantor pusat perusahaan dan investor di bidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan serta investasi lainnya, kantor pusatnya harus berada di Kaltim.
"Kita ingin meningkatkan kapasistas kelembagaan terutama kelembagaan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan sumberdaya alam baik di tingkat pusat maupun daerah. Tidak lagi diperkenankan berada di Jakarta atau luar Kaltim bahkan luar negeri," tegas Awang Faroek.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga mendorong perbaikan tata kelola di sektor sumberdaya alam, dan adanya kepatuhan para pengusaha atau investor dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pergub No 17 tahun 2015.
"Oleh karena itu, setiap pengusaha atau investor di bidang pertambangan, migas dan batubara diwajibkan untuk membangun power plant baik berupa PLTG dan PLTU disesuaikan dengan jumlah produksi setiap tahunnya.
Setiap pengusaha atau investor di bidang kehutanan diwajibkan membangun hutan tanaman industri beserta industri hilirnya, menghentikan pengelolaan hutan alam dan mengikutsertakan masyarakat sekitarnya dalam hal hutan kemasyarakatan atau Coorparate Social Responsibility (CSR).
"Setiap pengusaha di bidang perkebunan diwajibkan untuk kerjasama dengan masyarakat sekitar dengan program inti plasma. Dan wajib melaksanakan program yang menjamin perlindungan dan pemberian hak-hak masyarakat dalam pengelolaan SDA di wilayah dimana konsesi mereka berada,"paparnya.
Dikatakan, Pemprov Kaltim juga mendorong perlindungan dan pemulihan kekayaan negara, terutama pajak-pajak baik pusat maupun daerah, serta membangun sistem pengendalian antikorupsi, memperjuangkan hak Participating Interest (PI) pada blok Mahakam dan blok-blok migas lainnya.
”Di samping itu, kita juga mengusulkan kepada Presiden atau Pemerintah Pusat untuk melakukan harmonisasi terhadap aturan perundang-undangan yang terkait dengan sumber daya alam yang banyak dan bertentangan satu sama lainnya.(mar/hmsprov)
//Foto: BERTEMU PRESIDEN. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak (ketiga dari kiri) dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. (soegi/humasprov kaltim).
06 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Juni 2020 Jam 21:12:21
Pembangunan
14 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:29:16
Kunjungan Kerja
09 April 2021 Jam 08:44:08
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
08 Januari 2021 Jam 19:15:27
Kesehatan
19 Mei 2020 Jam 19:38:51
Berita Acara
29 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan