Wujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan
Upaya Pemprov Kaltim untuk membangun sektor pertanian dalam arti luas terus dilakukan. Hal ini untuk mewujudkan program nasional ketahanan pangan nasional. Sekaligus sebagai program prioritas daerah untuk menjadikan pertanian dalam arti luas bersama dengan pariwisata dan industri manufaktur sebagai lokomotif perekonomian baru.
Pemprov terus melakukan sejumlah program pada sektor pertanian dalam arti luas. Salah satu program yang telah berjalan adalah food and rice estate di sejumlah kabupaten/kota. Program ini telah berjalan di Tanjung Buka, Bulungan dan Talisayan, Berau. Sedangkan kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan lahan sekitar 400 ribu hektare lebih.
“Pemprov bersama DPRD Kaltim juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda tersebut secara jelas melindungi terjadinya alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan produktif ke non pertanian,” kata Wagub Kaltim Mukmin Faisyal pekan lalu.
Dengan perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan mampu melindungi lahan pertanian tanaman pangan produktif dan menahan terjadinya alih fungsi lahan keperuntukan non pertanian tanaman pangan.
Menurut dia, pemprov dan kabupaten/kota harus mengkaji secara komprehensif perijinan untuk kegiatan pemukiman, pertambangan dan perkebunan skala luas yang mengonversi lahan pertanian tanaman pangan produktif.
Karena di dalam Perda tersebut tercantum jelas pengalihfungsian lahan pertanian pangan terhadap lahan yang dimiliki masyarakat wajib diberikan kompensasi dan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada lahan pertanian tersebut. Perda ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota dalam bentuk perda kabupaten/kota.
Mendukung pelaksanaan Perda tersebut, Pemprov juga telah melaunching program “One Data One Map”. Dengan maksud untuk membangun simpul jaringan di Kaltim melalui penggunaan basis data yang sama serta terintegrasi yang merujuk pada referensi yang sama dengan pengelolaan terpadu dan selaras, dengan menyajikan empat sektor, yakni ekonomi, sosial budaya, industri dan infrastruktur.
“Dengan One Data One Map kita harapkan tidak ada lagi tumpang tindih perijinan lahan diantara sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan termasuk pertanian. Kolaborasi Perda Nomor 1/2013 dan One Data One Map diharapkan dapat meminimalisir alih fungsi lahan pertanian atau bahkan bisa mendorong bertambahnya lahan pertanian produktif di Kaltim,” jelasnya.
Disamping itu terhadap penyediaan lahan dan teknologi pertanian guna mendukung swasembada pangan, Pemprov Kaltim telah melakukan optimalisasi lahan seluas 65.000 hektare, pengembangan kawasan sentra produksi padi 10.000 hektare dan pencetakan sawah seluas 1.250 hektare untuk mengantisipasi alih fungsi lahan sawah. (tim humas).
///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama Wakil Bupati Kutai Barat Didik Effendi panen padi sawah.(dok/humasprov)
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 September 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
21 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
12 Oktober 2019 Jam 23:16:37
Perkebunan
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
15 Januari 2021 Jam 19:29:02
Penanggulangan Bencana
15 Januari 2021 Jam 19:27:59
Berita Acara
15 Januari 2021 Jam 08:50:29
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Januari 2021 Jam 21:31:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 Januari 2021 Jam 14:55:24
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
29 November 2019 Jam 23:50:09
Pemerintahan
19 Agustus 2020 Jam 21:28:56
Kebudayaan dan Pariwisata
25 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 Agustus 2020 Jam 22:05:14
Berita Acara
08 Agustus 2019 Jam 21:38:03
BNN