SAMARINDA - Kebijakan pemanfaatan sumber daya alam melalui program proper atau program penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan bagi perusahaan batu bara dinilai sangat mendukung kinerja bidang lingkungan hidup di daerah.
Sebab, kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Bahkan, ada ungkapan tiada kegiatan pertambangan tanpa perusakan lingkungan.
“Karena itu, pelestarian lingkungan hidup perlu diupayakan, sesuai dengan sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin kepentingan generasi masa kini dan masa depan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Hj Halda Arsyad didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur Ferdinandus Tukan, di Samarinda, Selasa (29/10).
Hal itu disampaikan disela-sela Seminar Hasil Kajian Kebijakan Kaltim Dalam Pelestarian Lingkungan pada Perusahaan Tambang Batu Bara dan Kajian Model Kerjasama antar Daerah, Pemprov Kaltim dengan Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat dalam Mengelola Sungai Mahakam, di Kantor Balitbangda Kaltim.
Kendati demikian, tidak berarti perusahaan pertambangan harus berhenti beraktivitas hanya karena pelestarian lingkungan hidup. Karena itu, wajar jika Balitbangda Kaltim melakukan kajian tentang kebijakan Kaltim dalam pelestarian lingkungan pada perusahaan tambang batu bara.
Banyak izin pertambangan batu bara di Kaltim, peran pemerintah provinsi sangat strategis dalam pelestarian lingkungan, sebagai aspek penting yang harus diperhatikan dalam menentukan kinerja operasional perusahaan.
“Yang jelas, masa depan dunia merupakan tanggungjawab setiap elemen masyarakat yang harus dikelola dari sekarang. Karena, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, salah satunya batu bara, minyak dan gas pada hakekatnya akan habis. Menyadari hal itu, merupakan tanggungjawab kita bersama, agar dapat terus dirasakan generasi mendatang,” jelasnya.
Menurut dia, tujuan dari kajian yang dilakukan tersebut adalah untuk mengetahui peran Pemprov Kaltim dalam pelestarian lingkungan pada perusahaan tambang batu bara, khusus kebijakan tentang proper.
Pendekatan studi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu membuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu serta mencari penjelasan bagaimana suatu persoalan terjadi atau potret pengelolaan lingkungan.
“Dari hasil kajian tersebut, maka disimpulkan bahwa peranan perusahaan tambang batu bara terhadap implementasi kebijakan pemerintah dalam mendukung pelestarian lingkungan belum maksimal. Hanya 70 perusahaan tambang batu bara yang mengikuti proper padahal program ini bisa menjadi salah satu alternatif dalam pengawasan lingkungan perusahaan tambang batu bara,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kajian tentang model kerjasama antar daerah, Pemprov Kaltim dengan Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat dalam mengelola Sungai Mahakam, dinilai masih belum optimal, dalam artian bahwa pemanfaatan Sungai Mahakam saat ini hanya sebagai sarana penempatan dan jalan alat transportasi sungai, bahan baku air PDAM dan perikanan sistem keramba yang belum memenuhi kebutuhan lokal.
Pengelolaan Sungai Mahakam dinilai penting untuk dilakukan terutama daerah aliran sungai (DAS) Mahakam, karena banyak permasalahan seperti tingkat pencemaran yang tinggi, sedimentasi, erosi dan tanah longsor.
“Sampai saat ini belum ada kegiatan kerjasama antar daerah karena Sungai Mahakam merupakan lokasi strategis nasional dan juga merupakan sungai lintas kabupaten dan kota (Kubar, Kukar, Samarinda) sehingga menjadi kewenangan pusat dan Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, perlu dibangun kerjasama antara Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Samarinda dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Mahakam. Dengan dibarengi kejelasan kewenangan kabupaten/kota dan provinsi.
Kejelasan terhadap batas-batas kewenangan ini akan menghindarkan terjadinya tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan bidang tertentu.
Dengan kata lain, kejelasan kewenangan antar jenjang pemerintahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program program pemerintah daerah dalam pengelolaan Sungai Mahakam.(jay/hmsprov).
25 Februari 2018 Jam 19:05:40
Lingkungan Hidup
12 Desember 2019 Jam 16:29:52
Lingkungan Hidup
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
01 Oktober 2020 Jam 22:06:11
Lingkungan Hidup
13 Desember 2020 Jam 21:28:48
Lingkungan Hidup
23 November 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
02 Maret 2021 Jam 20:08:57
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:19:34
Kesehatan
01 Maret 2021 Jam 19:59:22
BNN
01 Maret 2021 Jam 19:59:07
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
24 Januari 2019 Jam 18:01:05
Informasi dan Komunikasi
04 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Juni 2016 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
04 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga