SAMARINDA - Setelah melalui perjuangan panjang, kini Kaltim secara resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis (IG) Lada Putih Malonan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman kepada Gubernur Kaltim diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim HS Fathul Halim yang didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad.
Penyerahan dilaksanakan bertepatan puncak peringatan Hari Perkebunan ke-62 tahun 2019 di Kantor Dinas Perkebunan Kaltim, Selasa (17/12/2019).
Ujang Rachmad mengatakan nama Lada Putih Malonan mulai diajukan pihaknya yang melibatkan Disbun Kutai Kartanegara sejak tahun 2018. Sertifikat diberikan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Tim Ahli Indikasi Geografis Ditjen HKI secara berjenjang, yakni dari segi kepemilikan produk khas yang dimiliki daerah (Kutai Kartanegara) berupa lada putih Malonan melalui dokumen permohonan yang telah diajukan.
Dokumen berupa deskripsi indikasi yang memuat informasi. Termasuk reputasi, kualitas dan karakteristik barang atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari Lada Putih Malonan.
"Kami mengapresiasi partisipasi Disbun Kukar dan Kanwil Kemenhumkam Kaltim dalam upaya mendapatkan pengakuan pemegang hak atas indikasi geografis lada putih Malonan ini,” ujarnya.
Dikatakan, sertifikasi indikasi geografis merupakan upaya untuk melindungi produk suatu daerah agar tidak diklaim dan dipatenkan daerah lain. Melalui perlindungan ini akan diperoleh manfaat seperti memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produk dan proses di antara para pemangku kepentingan indikasi geografis, menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dan penyalahgunaan reputasi indikasi geografis.
Lada asli Kaltim merupakan varietas unggul nasional yang dinamakan Malonan 1, memiliki sejumlah keunggulan diantaranya mengandung minyak atsiri sebesar 2,35 persen, oleoserin 11,23 persen dan piperin 3,82 persen atau lebih tinggi dari oleoserin dan piperin lada putih varietas Petaling 1 yang hanya 10,66 persen dan 3,03 persen. Termasuk juga lada Enteng dengan kandungan minyak atsiri 2,90 persen, piperin 3,96 persen dan oleserin 12,59 persen.
Sedangkan lada hitam Kaltim memiliki kandungan minyak atsiri 2,61 persen, oleoserin 15,60 persen dan piperin 3,18 persen atau lebih tinggi dari oleoserin dan piperin lada hitam varietas Natar 1 (11,29 persen dan 2,35 persen).
Selain itu, Malonan 1 memiliki toleran terhadap penyakit busuk pangkal batang dan mampu berproduksi sepanjang tahun dengan rata-rata produksi 2,17 ton/hektare per tahun.
Ujang menambahkan saat ini pihaknya bersama Dinas Perkebunan Berau dalam proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis komoditi Kakao. "Kedepannya juga akan melakukan hal yang sama terhadap komoditi Aren Genjah Kutai Timur," ungkapnya.(yans/her/humasprovkaltim)
17 April 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
21 November 2016 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
27 November 2019 Jam 11:40:02
Hukum dan HAM
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
16 Mei 2022 Jam 19:53:41
Informasi dan Komunikasi
16 Mei 2022 Jam 19:50:41
Wakil Gubernur Kaltim
15 Mei 2022 Jam 19:23:55
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
17 September 2019 Jam 22:15:48
Hari Nasional
03 Januari 2017 Jam 00:00:00
Program Pemerintah
01 Desember 2016 Jam 00:00:00
Even Olahraga
27 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sosial