Korupsi Merupakan Kejahatan Sangat Luar Biasa
SAMARINDA – Beberapa pakar dan ahli hukum mengatakan korupsi termasuk kejahatan yang sangat luar biasa. Hal ini dilihat dari jumlah, bentuk maupun modus yang dilakukan para pelaku yang setiap tahun selalu berkembang.
Bahkan tidak sedikit para aparatur negara (PNS) maupun pejabat publik dan pejabat negara termasuk perangkat negara lainnya yang telah menyalahgunakan kewenangan ataupun kekuasaan yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
“Penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara merupakan tindak korupsi,” kata Tim Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Samarinda Edi Budianto pada Sosialisasi/Penyuluhan Tindak Pidana Korupsi bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara di Aula Korpri Kaltim, Selasa (30/9).
Karenanya, UU Korupsi yang diberlakukan tidak membatasi untuk menjerat PNS maupun aparatur negara lainnya tetapi terus berkembang mengikuti perkembangan modus dan pelaku seperti para politikus dan korporasi (karyawan dan pimpinan perusahaan).
Namun demikian lanjutnya, untuk menghindarkan diri atau langkah antisipasi yang perlu dimiliki serta dilakukan setiap diri PNS agar terlepas dari tindak korupsi yakni memahami tata aturan serta melakukan tertib administrasi dan tidak melakukan penyimpangan.
“Terpenting dan paling utama adanya kesadaran diri untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau penyimpangan dan menyalahgunakan wewenang yang diamanatkan kepadanya terutama para pegawai selaku abdi pemerintah dan masyarakat,” ungkap Edi.
Dijelaskannya, tindakan atau perbuatan yang di antaranya mengarah pada tindak pidana korupsi yakni mark up pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran tidak esuai, proyek fiktif maupun perjalanan dinas fiktif, suap gratifikasi serta kredit (simpanan bank fiktif).
“Paling tidak untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di lingkungan pegawai lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten dan kota harus memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan terlepas dari perbuatan KKN,” harap Edi Budianto.(yans/hmsprov)
//Foto: HARUS DICEGAH. Tim Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Samarinda, Edi Budianto saat memberikan materi penyuluhan tidan pidana korupsi. (masdiansyah/humasprov)
02 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 September 2019 Jam 22:18:00
Pemerintahan
05 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 September 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Agustus 2022 Jam 15:14:05
Administrasi Pembangunan
10 Agustus 2022 Jam 06:26:18
Hari Nasional
10 Agustus 2022 Jam 06:23:30
Peranan Organisasi Perempuan
10 Agustus 2022 Jam 06:20:11
Kegiatan Silaturahmi
09 Agustus 2022 Jam 15:08:45
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
15 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
09 September 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
08 April 2020 Jam 11:22:53
Berita Acara