BALIKPAPAN - Menyukseskan pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Kaltim, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga di tingkat pusat terkait mekanisme pembagian manfaat.
Hal itu diakui Project Management Unit Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) KLHK I Wayan Susi Darmawan pada Pengarusutamaan (Mainstreaming) Program Penurunan Emisi FCPF dan Sosialisasi Mekanisme Pembagian Manfaat Benefit Sharing Mechanisme (BSM)/Tingkat Kabupaten.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Terakhir pada 25 November lalu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sangat mendukung," ujarnya di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (12/12/2019).
KPK setuju mekanisme program penurunan emisi berbasis kinerja patut dilakukan. Menurut KPK ujarnya, pemanfaatan lingkungan tidaklah harus ekstraksi tetapi memanfaatkan jasa lingkungan.
"Inilah peluang Kaltim kedepan. Investasi jangka panjang, bagaimana upaya dapat melindungi, mengelola dan melestarikan alamnya untuk dimanfaatkan potensinya dan diambil jasa lingkungannya," jelasnya.
Pola ini sangat didukung oleh KPK juga Kemenkeu dan Kemendagri. Hanya saja, Komisioner KPK Laode M Syarif mengusulkan perlu adanya peraturan khusus yang mengatur mekanisme pembagian manfaat atau KLHK melakukan revisi peraturan yang sudah ada.
Maka, yang cepat adalah revisi peraturan yang sudah ada atau Permen KLHK Nomor 71/2016 terkait prosedur tata cara replace.
"Kami akan memasukkan satu disana klausul reserves payment untuk ke daerah jadi dasar hukum pintu masuk anggaran dan insentif bagi daerah," jelasnya.
Selain itu, saran KPK agar menyiapkan government safeguard (kerangka pengaman) untuk melakukan pengawasan, transparansi kegiatan penyaluran benefit sharing dari provinsi, kabupaten hingga masyarakat.
"Karena menyangkut distribusi anggaran atau pembayaran berbasis kinerja (insentif) dari negara donor melalui World Bank," ungkap Wayan.(yans/her/humasprovkaltim)
13 Desember 2020 Jam 21:28:48
Lingkungan Hidup
11 November 2019 Jam 10:22:00
Lingkungan Hidup
28 Agustus 2019 Jam 18:30:20
Lingkungan Hidup
26 September 2019 Jam 21:44:26
Lingkungan Hidup
13 April 2016 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
05 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
19 April 2021 Jam 18:46:48
Kebudayaan dan Pariwisata
19 April 2021 Jam 18:46:33
Berita Acara
19 April 2021 Jam 18:46:10
Berita Acara
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:53:52
Agama
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
25 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2020 Jam 15:34:15
Perumahan
31 Desember 2018 Jam 17:40:21
Pendidikan
04 Februari 2020 Jam 21:41:09
Kegiatan Silaturahmi