SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah menetapkan akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di daerah sebanyak 809 perusahaan pertambangan batu bara. Karena itu, mendukung penertiban tersebut, diminta dukungan masyarakat agar melaporkan jika ada aktifitas tambang ilegal di lingkungan masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menegaskan, pertambangan ilegal jelas melanggar hukum dan wajib ditindak. Karena itu, masyarakat diminta untuk dapat melaporkan jika ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.
“Ilegal jelas bertentangan dengan hukum. Sudah tentu menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan,” kata Rusmadi, Jumat (16/6).
Ditambahkan, Pemprov Kaltim bersama Polda, Kodam VI Mulawarman dan Korem 091 ASN sepakat untuk menindak tegas perusahaan pertambangan ilegal (jay/sul/ri/humasprov)
19 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
25 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
24 April 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Maret 2021 Jam 20:08:57
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:19:34
Kesehatan
01 Maret 2021 Jam 19:59:22
BNN
01 Maret 2021 Jam 19:59:07
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
13 Mei 2019 Jam 09:02:30
Pemerintahan
01 Februari 2019 Jam 18:59:58
Kegiatan Silaturahmi
15 Juli 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
14 September 2016 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera