Kalimantan Timur
LSM Tidak Ada Kewenangan Audit Pemerintah

Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan


SAMARINDA – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi, menegaskan tidak ada kewenangannya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan audit kepada pemerintah, karena melihat kerusakan lingkungan yang terjadi di Kaltim akibat aktivitas pertambangan.
“Lembaga yang resmi sudah ada untuk mengaudit pemerintah, yakni Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Karena itu, tidak ada kewenangan LSM untuk mengaudit instansi pemerintahan,” kata Riza Indra Riadi ketika dikonfirmasi di Kantor BLH Kaltim, Rabu (1/5).
Menurut dia, negara ini sudah membagi tugas pokok dan fungsinya di daerah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota. Dijelaskan, operasional perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ijin lingkungan yang telah diberikan, harus bersiap-siap menerima sanksi hukum.
Karena, sesuai PP Nomor 27/2002 tentang Ijin Lingkungan dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur sanksi administrasi. Sanksi tersebut, yakni meliputi teguran tertulis, bahkan bisa meningkat menjadi paksaan dari pemerintah dan pembekuan ijin lingkungan, serta pencabutan ijin lingkungan.
“Sanksi tersebut bisa saja langsung diberikan dengan melalui paksaan pemerintah. Apalagi, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 32/2009. Jadi, jika ada perusahaan yang melanggar terkait pengelolaan lingkungan, siap-siap saja mendapat sanksi dari pemerintah  daerah," tegasnya.
Bahkan, sambung dia, Pemprov melalui BLH Kaltim telah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang tidak melaksanakan operasional sesuai ijin lingkungan dengan benar, yaitu berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi berupa paksaan pemerintah, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. (jay/hmsprov).

///Foto : H Riza Indra Riadi,
 


 

Berita Terkait
Government Public Relation