Gubernur Serahkan 237 Penghargaan Proper LH
SAMARINDA- Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak akan menyerahkan sebanyak 237 penghargaan penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Lingkungan Hidup. Penyerahkan berkenaan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pendopo Lamin Etam, Jumat malam (5/6).
Penghargaan diberikan dengan tujuan memberikan motivasi bagi perusahaan yang beraktivitas di Kaltim agar peduli terhadap lingkungan hidup. Hanya saja, dari penyerahan tersebut ada satu perusahaan yang selama periode Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak selalu mendapatkan proper bendera emas, ternyata tahun ini menerima bendera hitam.
“Saya sangat kecewa dengan perusahaan ini. Karena sekian tahun mereka menerima bendera emas, ternyata tahun ini akan menerima bendera hitam. Nama perusahaannya nanti saya sampaikan ketika penerimaan penghargaan tersebut,” kata Awang Faroek Ishak ketika di Rembuk Rakyat II di Samarinda, Rabu (3/6).
Menurut dia, penghargaan tersebut program rutin diberikan Pemprov Kaltim untuk menilai kinerja perusahaan dalam pelestarian lingkungan hidup, seperti melakukan reklamasi maupun pemberian corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat di lingkungan aktivitas perusahaan.
“Salah satu kriteria penilaian yang dilakukan adalah pemberian CSR dari perusahaan. Pemprov akan memberikan nilai yang kurang baik, jika terbukti ada penduduk yang tidak sejahtera di lingkungan perusahaan tersebut. Karena itu, perusahaan wajib memberikan CSR-nya,” tegas Awang.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan penyerahan penghargaan tersebut dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2015. Proper diberikan kepada perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) bidang lingkungan hidup.
“Ada 237 perusahaan yang akan menerima penghargaan tersebut, terdiri dari bidang industri dan jasa sebanyak 44 perusahaan, 115 bidang perusahaan batu bara, 51 perusahaan perkebunan sawit dan 27 perusahaan HPH dan HTI,” jelasnya.
Selain penghargaan proper, Pemprov Kaltim juga memberikan penghargaan maupun bantuan bagi pemerhati lingkungan sebanyak 4 orang dan adiwiyata sebanyak 41 sekolah. Menurut dia, pelaksanaan proper menandakan adanya komitmen dari perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk terus menjaga pengelolaan lingkungan hidup dengan baik.
“Bagi perusahaan batu bara yang tidak ikut Proper, maka secara otomatis akan diberikan peringkat hitam. Hal ini dilakukan, karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki niat ataupun komitmen untuk memperbaiki lingkungan di sekitar lokasi tambang, perkebunan maupun kehutanan serta industri dan jasa. Perbaikan lingkungan bisa saja dilakukan dengan mereklamasi maupun merevegetasi areal bekas tambang, sehingga lingkungan di area tambang tidak terganggu,” jelasnya.
Ditegaskan Riza, melalui penilaian tersebut pemerintah maupun masyarakat akan melihat kinerja pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Jika ada perusahaan batu bara yang tidak mau mengikuti Proper, maka perusahaan tersebut sudah jelas tidak menunjukan kerjasama dan keinginan yang baik untuk penanganan program lingkungan.(jay/adv)
//Foto: Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada forum Rembuk Rakyat II. (dok//humasprov kaltim)
20 Desember 2019 Jam 20:23:25
Lingkungan Hidup
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
23 Januari 2020 Jam 08:51:51
Lingkungan Hidup
04 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
15 April 2018 Jam 21:48:13
Lingkungan Hidup
05 November 2019 Jam 22:51:21
Lingkungan Hidup
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 Oktober 2022 Jam 10:27:35
Informasi dan Komunikasi
23 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
06 Juni 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Juni 2019 Jam 23:34:43
Pemerintahan