SAMARINDA – Melalui proses panjang yang dibahas sejak 2013, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah terbit dan diharapkan dengan aturan ini dapat mendukung berbagai program yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak termasuk jaminan kesamaan gender.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kaltim Hj Ardiningsih, mengatakan pelaksanaan Perda PUG membutuhkan dukungan semua pihak, karena aturan tersebut tidak saja terkait dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah yang melaksanakan.
Tetapi juga mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya organisasi perempuan serta kesamaan gender dalam dunia usaha. Dengan demikian tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam kegiatan usaha dan dunia kerja.
“Demikian juga halnya dengan jaminan terhadap fasilitas untuk anak-anak dalam melakukan akivitas, baik di lingkungan usaha maupun organisasi kemasyarakatan,” kata Ardiningsih.
Karenanya, keberadaan Perda ini hendaknya didukung seluruh elemen masyarakat termasuk dunia usaha dan Ormas serta lembaga kemasyarakatan lain. “Perda ini ada yang berbeda. Bukan hanya kepada SKPD juga bagi Ormas dan dunia usaha,” ujar Ardiningsih.
Mengoptimalkan pemahaman Ormas dan dunia usaha, pemerintah bersama lembaga masyarakat pemerhati perempuan di daerah akan memaksimalkan sosialisasi Perda di tingkat kabupaten dan kota.
Perda ini telah ditunggu kabupaten dan kota untuk menjadi payung hukum penyusunan Perda di tingkat selanjutnya (kabupaten dan kota). Selain itu, Perda PUG di tingkat kabupaten dan kota nantinya lebih mengutamakan atau mengandung muatan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.
“Paling substansi dan strategis dalam Perda tersebut yakni penyusunan perencanaan anggaran yang responsif gender di SKPD maupun kabupaten dan kota. Juga, mendekatkan program Ormas dan dunia usaha untuk kepentingan masyarakat tanpa diskriminatif,” harap Ardiningsih.
Dia menambahkan Perda PUG dibuat naskah akademik sejak akhir 2013. Kemudian, disusun rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2014. Tahun 2015 masuk agenda pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) dan tahun ini baru dapat diterbitkan.(yans/sul/es/hmsprov).
17 April 2021 Jam 19:47:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
12 Juli 2020 Jam 13:28:27
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Agustus 2017 Jam 08:16:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 November 2020 Jam 20:43:07
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 September 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
20 September 2018 Jam 18:10:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:53:52
Agama
17 April 2021 Jam 19:49:03
Sosialisasi Masyarakat
17 April 2021 Jam 19:47:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 April 2021 Jam 19:43:34
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 November 2017 Jam 07:57:43
Sumber Daya Manusia
17 Juni 2020 Jam 15:23:44
Berita Acara
16 Mei 2018 Jam 21:46:47
Pemerintahan
16 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan