SAMARINDA – Melalui proses panjang yang dibahas sejak 2013, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah terbit dan diharapkan dengan aturan ini dapat mendukung berbagai program yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak termasuk jaminan kesamaan gender.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kaltim Hj Ardiningsih, mengatakan pelaksanaan Perda PUG membutuhkan dukungan semua pihak, karena aturan tersebut tidak saja terkait dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah yang melaksanakan.
Tetapi juga mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya organisasi perempuan serta kesamaan gender dalam dunia usaha. Dengan demikian tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam kegiatan usaha dan dunia kerja.
“Demikian juga halnya dengan jaminan terhadap fasilitas untuk anak-anak dalam melakukan akivitas, baik di lingkungan usaha maupun organisasi kemasyarakatan,” kata Ardiningsih.
Karenanya, keberadaan Perda ini hendaknya didukung seluruh elemen masyarakat termasuk dunia usaha dan Ormas serta lembaga kemasyarakatan lain. “Perda ini ada yang berbeda. Bukan hanya kepada SKPD juga bagi Ormas dan dunia usaha,” ujar Ardiningsih.
Mengoptimalkan pemahaman Ormas dan dunia usaha, pemerintah bersama lembaga masyarakat pemerhati perempuan di daerah akan memaksimalkan sosialisasi Perda di tingkat kabupaten dan kota.
Perda ini telah ditunggu kabupaten dan kota untuk menjadi payung hukum penyusunan Perda di tingkat selanjutnya (kabupaten dan kota). Selain itu, Perda PUG di tingkat kabupaten dan kota nantinya lebih mengutamakan atau mengandung muatan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.
“Paling substansi dan strategis dalam Perda tersebut yakni penyusunan perencanaan anggaran yang responsif gender di SKPD maupun kabupaten dan kota. Juga, mendekatkan program Ormas dan dunia usaha untuk kepentingan masyarakat tanpa diskriminatif,” harap Ardiningsih.
Dia menambahkan Perda PUG dibuat naskah akademik sejak akhir 2013. Kemudian, disusun rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2014. Tahun 2015 masuk agenda pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) dan tahun ini baru dapat diterbitkan.(yans/sul/es/hmsprov).
22 Januari 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 Mei 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
03 Agustus 2018 Jam 09:01:26
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
17 April 2021 Jam 19:47:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
03 Desember 2020 Jam 13:01:37
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
12 Juli 2020 Jam 13:28:27
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 Mei 2022 Jam 19:53:41
Informasi dan Komunikasi
16 Mei 2022 Jam 19:50:41
Wakil Gubernur Kaltim
15 Mei 2022 Jam 19:23:55
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Juni 2017 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
13 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 September 2020 Jam 22:22:01
Administrasi Pembangunan
30 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan