Ormas Diingatkan untuk Segera Perpanjang SKT
SAMARINDA – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diminta untuk segera mendaftar kembali dan melaporkan keberadaan organisasi mereka ke pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim. Jika imbauan ini diabaikan, maka Pemprov Kaltim tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan tersebut.
"Bagi organisasi kemasyarakatan yang telah habis masa berlaku SKT-nya dan tidak memperpanjang, maka pemerintah daerah tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan tersebut," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltim, AS Fathur Rahman di Kantor Gubernur, Selasa (23/6).
Fathur menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan.
Dalam upaya pembinaan dan pengawasan itulah lanjut Fathur, maka pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan. Pemutakhiran data dan penerbitan SKT baru ini akan sangat membantu pemerintah untuk melakukan pembinaan karena secara pasti keberadaan organisasi kemasyarakatan itu terdata dengan baik.
Sebaliknya, jika organisasi kemasyarakatan ini enggan melakukan perpanjangan SKT dengan pemutakhiran data sehingga pembinaan pasti sulit dilakukan karena keberadaan organisasi itu pun mungkin sulit dideteksi. Selanjutnya, pemerintah tidak akan memberikan pelayanan kepada organisasi kemasyarakatan yang tidak memperpanjang SKT mereka.
"Kami mohon kerjasamanya agar organisasi kemasyarakatan melaksanakan imbauan ini. Segera perpanjang SKT dan berikan data yang benar terkait keberadaan organisasinya. Hal ini penting agar pemerintah bisa dengan baik melakukan pembinaan dan pengawasan," tegas Fathur.
Jumlah Ormas di Kaltim hingga 2014 tercatat sekitar 7.356 organisasi. Jumlah itu merupakan potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah. Namun untuk tertib administrasi dan pembinaan pemerintah, maka organisasi kemasyarakatan yang habis masa SKTnya diminta segera memperpanjang. (sul/es/adv)
02 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 April 2019 Jam 09:46:43
Pemerintahan
21 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Maret 2021 Jam 20:08:57
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:19:34
Kesehatan
01 Maret 2021 Jam 19:59:22
BNN
01 Maret 2021 Jam 19:59:07
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
10 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Februari 2019 Jam 02:51:35
Kegiatan Silaturahmi
11 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
26 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial