Pemprov Tingkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sangat diperlukan penataan kelembagaan, penataan ketatalaksanaan, pendayagunaan aparatur dan sistem pengawasan yang efektif.
“Salah satu sasaran yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan itu adalah meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sehingga apabila IKM meningkat, maka dapat diartikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan baik pula, dan akhirnya kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkap Mukmin pekan lalu.
Untuk itu, menurut dia, diperlukan peningkatan dan pemahamam tentang pentingnya pelayanan publik (standar pelayanan) dan peningkatan serta pemahaman tentang IKM. Hal itu dimaksudkan setiap sumber daya manusia (SDM) aparatur dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.
IKM merupakan cara untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar kepuasan masyarakat menerima layanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah dan keberhasilan pelayanan penyelenggaraan publik, yang dilakukan melalui survei IKM.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan untuk mencapai peningkatan IKM adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dimana telah diatur dalam UU Nomor 32/2004 Pasal 11 ayat (4) yang menyebutkan
"Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. SPM merupakan alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata berdasarkan jenis pelayanan, indikator, nilai, dan batas waktu pencapaian yang ditetapkan,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov melalui instansi terkait terus mendorong percepatan pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM di jajaran provinsi maupun di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan 15 SPM untuk diterapkan di daerah, yakni kesehatan, lingkungan hidup, sosial, KB dan keluarga sejahtera, pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, ketahanan pangan, pendidikan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, ketenagakerjaan, kominfo, kesenian, perhubungan, penanaman modal, dan pemerintahan dalam negeri.
“Penerapan SPM merupakan salah kebijakan prioritas nasional. Kita di daerah harus siap mendukung dan melaksanakan kebijakan tersebut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” pesannya. (her/hmsprov)
05 Oktober 2020 Jam 20:38:19
Sumber Daya Manusia
12 September 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
23 September 2015 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
22 September 2017 Jam 12:12:24
Sumber Daya Manusia
30 Juli 2020 Jam 19:08:42
Sumber Daya Manusia
02 Maret 2021 Jam 20:08:57
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:19:34
Kesehatan
01 Maret 2021 Jam 19:59:22
BNN
01 Maret 2021 Jam 19:59:07
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
15 Maret 2020 Jam 16:28:41
Berita Acara
09 Oktober 2020 Jam 20:57:56
Kesehatan
01 Februari 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Maret 2014 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
12 September 2018 Jam 18:33:28
Pemerintahan