Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor : 005/Pansel-JPTKaltim/VIII/2020 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 4 Agustus 2020.
Sebanyak 59 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni Tes Kesehatan dan Kejiwaan pada 5-11 Agustus 2020.
Untuk JPT Pratama Inspektur terdapat 4 pelamar, Kepala Dinas ESDM 2 pelamar, Kepala DPMPTSP 7 pelamar, Kepala DPTPH 8 pelamar, Kepala Dinas PUPR 4 pelamar, Wakil Direktur Pelayanan RSUD AWS 1 pelamar dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD AWS 7 pelamar. Ini adalah jabatan eksakta.
Sedangkan untuk jabatan non eksakta JPT Pratama Kepala Diskominfo terdapat 8 pelamar, Kepala Badan Kesbangpol 2 pelamar, Biro Umum 4 pelamar, Biro Kesra 5 pelamar dan Biro Organisasi 7 pelamar.
"Alhamdulillah sejak dibuka pengumuman 22 Juli lalu, respon sangat bagus. Tercatat ada 81 pendaftar dari kabupaten dan kota, kementerian pusat, termasuk dari pemprov juga," kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani, Selasa (4/8/2020).
Tes kesehatan, termasuk pemeriksaan Covid-19 akan dilakukan di Kantor BKD Kaltim Jalan M Yamin Samarinda dan tes kejiwaan akan dilakukan di RSJD Atma Husada Mahakam Jalan Kakap, Sungai Dama, Samarinda. Waktu tes kesehatan dan kejiwaan pukul 08.00 Wita hingga selesai.
Beberapa jabatan masih belum mencukupi ketentuan syarat minimal pelamar karena pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu, disepakati untuk diberikan waktu perpanjangan pendaftaran.
Beberapa jabatan yang akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran adalah jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Direktur Pelayanan RSUD AWS Samarinda, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Kepala Badan Kesbangpol.
"Kami berikan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, yaitu 5-7 Agustus 2020," kata Sa'bani. (sul/humasprov kaltim)
Informasi pengumuman ini bisa diakses melalui website kaltimprov.go.id dan kaltimbkd.info
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Oktober 2021 Jam 06:40:41
Pemerintahan
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Maret 2021 Jam 06:16:10
Pemerintahan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Januari 2014 Jam 00:00:00
Perhubungan
11 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juli 2020 Jam 03:58:59
Perencanaan Kegiatan
19 Mei 2022 Jam 21:06:41
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah