SAMARINDA - Keberadaan pasar tradisional masih dibutuhkan masyarakat baik pedagang maupun pembeli, tidak hanya menjadi pusat perdagangan tetapi sebagai kearifan budaya yang perlu tetap di jaga. Karena itu, penataan pasar-pasar modern perlu dilakukan, sehingga tidak sampai mematikan pasar tradisonal.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Mukmin Faisyal saat menyampaikan tanggapan Pemprov Kaltim atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Kaltim atas Raperda tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern di Gedung DPRD Kaltim, Selasa(28/1).
Wagub mengatakan, perkembangan pasar modern perlu penataan dan pembinaan agar UMKM koperasi dan pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama berusaha secara terbuka dan adil.
“Ini dilatarbelakangi akan tergerusnya pasar tradisional oleh semakin pesatnya pembangunan pasar-pasar modern di Kaltim dan hal ini perlu dikendalikan sehingga pasar tradisonal tatap eksis,” katanya.
Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan, menurut Mukmin mempunyai tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi, mengelola dan mempertahankan keberadaan pasar tradisonal.
Selain itu, Pemerintah daerah juga memiliki tugas mengatur keberadaan pasar modern jangan sampai terjadi monopoli perdagangan yang bisa berakibat kesenjangan ekonomi dan sosial.
Wagub mengingatkan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern diharapkan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Perpres. nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Perlu juga dilakukan beberapa penambahan dan penyempurnaan terhadap legal drafting dan teknik penyusunan materi Raperda tersebut,” ujar Mukmin.
Wagub menyarankan melakukan perubahan judul Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim itu. Mengacu pada Perpres nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Namun jika judul Raperda itu tetap, pada bab I ketentuan umum, perlu dicantumkan tentang definisi tentang pasar modern, karena pada bab tersebut tidak ada pengertian tentang pasar modern” urai Wagub.
Guna melindungi keberadaan pasar tradisional dan melihat adanya permasalahan di masyarakat terkait pasar modern, dalam Raperda tersebut menurut Wagub, perlu diperjelas jarak antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. (gie/hmsprov).
Foto: H Mukmin Faisyal
18 Januari 2021 Jam 17:07:39
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Mei 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 Maret 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
05 Mei 2020 Jam 16:20:40
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
24 Maret 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
22 Januari 2021 Jam 12:20:16
Sosial
22 Januari 2021 Jam 12:19:48
Sumber Daya Manusia
22 Januari 2021 Jam 12:19:22
Kesehatan
22 Januari 2021 Jam 12:19:08
Pemerintahan
21 Januari 2021 Jam 22:06:37
Penanggulangan Bencana
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
02 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
03 Mei 2020 Jam 15:52:37
Pendidikan
27 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 April 2018 Jam 21:57:58
Kelautan dan Perikanan
15 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian