Sosialisasi Perkapolda Kaltim No 1 Tahun 2015
SAMARINDA - Sebagaimana diketahui setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diregistrasi oleh kepeolisian. Terkait hal tersebut Pemprov Kaltim melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Perkapolda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kaltim.
Sosialisasi Perkapolda Kaltim tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Drs Aji Sayid Fatur Rahman di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (3/12).
Fatur Rahman mengatakan sosialisasi peraturan ini menjadi pedoman dan panduan bagi unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor antara lain untuk memenuhi kebutuhan sistem informasi data kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum, pengamanan dan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Penomoran dan pengkodean kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kaltim perlu pengawasan dan pengendalian untuk menghindari adanya duplikasi penggunaan nomor registrasi atau penyalahgunaan nomor tertentu.
"Terutama nomor registrasi kendaraan baru dan penggantian nomor registrasi. Apabila terdapat perubahan maka pemilik kendaraan diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim," kata Fatrur.
Dikatakan hal-hal yang telah diatur dan perlu dipahami oleh pemilik kendaraan dalam Perkapolda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 antara lain, pengaturan kode wilayah dan huruf pertama dibelakang angka pada nomor registrasi dan teknis penomoran kendaraan bermotor dinas.
Kemudian teknis penomoran kendaraan bermotor yang bea masuknya ditangguhkan atau yang menggunakan formulir B, begitu juga dengan teknis penomoran kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia atau khusus.
"Teknis penomoran dan kendaraan bermotor untuk nomor yang tergolong nomor tertentu dan nomor tanpa huruf di belakang angka dan yang menggunakan 3 seri huruf di belakang angka," kata Fatur Rahman.
Usai pembukaan, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Perkapolda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 yang disampaikan AKPB Dedy Agustono SIK ( Kasubid Regident) Dirlantas Polda Kaltim dan Kompol Sigit Herimbawan SIK (Kaur STNK) Polda Kaltim dan Kompol Gatot Yulianto SIK (Kasatlantas) Polresta Samarinda. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (mar/sul/hmsprov)
Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Drs Aji Sayid Fatur Rahman memberikan cindermata logo Kaltim kepada Narasumber Kepolisian dan para Peserta sosialisasi. (randy/humasprov kaltim).
04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Februari 2018 Jam 21:14:48
Pembangunan
19 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Maret 2021 Jam 20:08:57
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:19:34
Kesehatan
01 Maret 2021 Jam 19:59:22
BNN
01 Maret 2021 Jam 19:59:07
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
19 November 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
17 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
03 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
18 November 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM