Rakor Penyelenggaraan Kependudukan se-Kaltim dan Kaltara
SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan pembuatan KTP elektronik (KTP-el) maupun pengurusan administrasi kependudukan mulai tahun ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Pemerintah memberikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan dengan terbitnya UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini dapat dibuktikan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatataan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.
“Kemudahan dalam pengurusan pencatatan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk lebih tertib administrasi kependudukannya. Terutama pembuatan KTP-el. Jika ada oknum Disdukcapil kabupaten/kota yang meminta biaya, diharapkan masyarakat dapat melaporkan hal itu ke pemerintah, sehingga dapat ditindaklanjuti,” kata Mukmin Faisyal.
Hal tersebut disampaika usai membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2015 dan pelatihan penyusunan laporan keuangan dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) APBN perubahan dana dekonstrasi dan tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara di Ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim, Kamis malam (29/1).
Menurut dia, pembuatan atau perekaman KTP-el, masih ada kesempatan bagi penduduk yang belum direkam datanya untuk segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau di kantor kecamatan yang telah memiliki peralatan perekaman KTP-el.
Bagi penduduk yang sudah direkam datanya, tetapi belum menerima KTP-el akan diberi surat keterangan telah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pengganti KTP sampai dengan yang bersangkutan memperoleh fisik KTP-el mengingat masa berlaku KTP nonelektronik KTP SIAK hanya berlaku hingga 31 Desember 2014 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 112/2013 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 26/2009 tentang Penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional.
Menindaklanjuti masa berlaku KTP Non Elektronik (KTP SIAK), melalui surat Gubernur Kaltim Nomor 470/312/Pem.Um.D tertanggal 19 Januari 2015, kemudian mengingat masih banyak penduduk di Kaltim yang belum menerima/memiliki KTP-el, maka Pemprov Kaltim menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Contohnya, masa berlaku KTP-el. Masa berlaku KTP-el yang semula lima tahun diubah menjadi berlaku Seumur Hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP, maka penduduk tidak perlu khawatir untuk memperpanjang masa berlaku KTP,” jelasnya.
Selain itu, mengenai adanya pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, mulai dari pembuatan KTP-el hingga akta kelahiran tidak dipungut biaya. Karena kebijakan ini memperkecil peluang bagi pihak tertentu yang biasa menjadi perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil untuk menjadikan alasan pemungutan.
Kepala Biro Pemerintah Setprov Kaltim Ismiati mengatakan semua kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bertujuan agar seluruh penduduk (WNI dan Orang Asing) teradministrasikan dengan baik.
”Melalui kemudahan tersebut pendataan penduduk dapat diintegrasikan dengan data hasil rekaman pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sistem ini akan menghasilkan data penduduk nasional yang dinamis dan mutakhir,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan KTP-el dari Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Balikpapan Chairil Anwar kepada Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP. Hadir juga Dirjen Kependudukan dan Capil Kemendagri FX Garmaya. (jay/sul/hmsprov)
//Foto: Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP memperlihatkan KTP-el. (jaya/humasprov kaltim).
28 September 2017 Jam 09:57:53
Perencanaan Pembangunan
06 Maret 2018 Jam 20:25:32
Perencanaan Pembangunan
01 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
05 Februari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
30 Agustus 2019 Jam 22:35:13
Perencanaan Pembangunan
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:53:52
Agama
17 April 2021 Jam 19:49:03
Sosialisasi Masyarakat
17 April 2021 Jam 19:47:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 April 2021 Jam 19:43:34
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 Oktober 2018 Jam 16:04:16
Ketetapan Pemerintah
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 Mei 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
12 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan