Pemprov Dukung Keterbukaan Informasi
SAMARINDA-Pemprov Kaltim terus berkomitmen dalam upaya mendukung keterbukaan informasi melalui kemudahan pelayanan akses informasi pada badan publik.
“Kita akan terus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik,” sebut Kepala Biro dan Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat saat menjadi nara sumber pada Acara Samarinda Pagi di Samarinda TV, Kamis (9/10).
Dialog yang disiarkan secara langsung tersebut, mengambil tema keterbukaan informasi publik. Selain Adiyat, hadir nara sumber lainnya yaitu Ketua Komisi Informasi Kaltim Eko Satya Husada dan Asisten III Sekkot Samarinda, Ridwan Tassa.
Adiyat mengatakan, sejak berlakunya UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemprov Kaltim telah melakukan berbagai langkah terkait UU yang merupakan inisiasi DPR kala itu, salah satunya dengan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.
“Gubernur Kaltim juga menginstruksikan agar semua SKPD membuka pelayanan informasi kepada masyarakat yang memerlukan informasi,” tegas Adiyat.
Selain membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) seperti amanat UU KIP, Pemprov Kaltim juga melakukan pemanfaatan internet sehingga pemohon informasi dapat lebih mudah mendapatkan informasi. Tentunya, tidak semua informasi publik dapat diminta masyarakat yaitu informasi yang bersifat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta menghambat proses penegakan hukum. Masyarakat juga tidak dapat mengakses informasi publik yang diperkirakan dapat mengganggu perlindungan atas hak dan kekayaan intelektual serta perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
“Karena itu masyarakat harus tahu hak-hak mereka serta mekanismenya dalam memperoleh informasi publik,” ujar Adiyat.
Ketua Komisi Informasi Kaltim Eko Satya Husada mengatakan, meski UU KIP sudah berjalan empat tahun, Komisi Informasi akan terus melakukan sosialisasi UU ini sehingga masyarakat dan badan publik mengetahui hak dan kewajibannya.
“Kita terus mendorong agar semua badan publik yang belum membentuk PPID agar segera membentuk seperti yang diamanatkan dalam UU ini,” kata Eko.
Tidak hanya itu, badan publik juga harus menyusun daftar informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan serta membuat standar operasional prosedur pelayanan publik.
“Badan publik juga harus mengalokasikan anggaran pelayanan informasi,” pungkasnya. (gie/sul/hmsprov)
26 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 September 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Februari 2019 Jam 22:44:40
Pemerintahan
17 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Maret 2021 Jam 20:08:57
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:19:34
Kesehatan
01 Maret 2021 Jam 19:59:22
BNN
01 Maret 2021 Jam 19:59:07
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Desember 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
20 November 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Mei 2020 Jam 11:36:04
Penanggulangan Bencana