SAMARINDA - Pemprov Kaltim berusaha dalam pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 tidak terjadi KKN.
Karenanya berbagai upaya proteksi agar tidak terjadi KKN dilakukan seperti menggandeng Kejaksaan Tinggi dan BPKP Kaltim agar selalu diawasi dan terkendali dalam penggunaan anggaran termasuk sumbangan masyarakat.
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Pj Sekda Provinsi HM Sa’bani, usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (24/6/2020) mengungkapkan rapat ini untuk memantapkan pelaksanaan pemanfaatan refocusing dana untuk penanggulangan Covid-19.
Dijelaskan, tiga subtansi program penanganan Covid-19 yang sudah berjalan yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS) harus benar-benar diperhatikan agar tidak ada penyelewenangan dan penyalahgunaan.
"Saya tegaskan jangan sampai ada niat jahat dan ada suap-menyuap dalam penanganan corona, seperti dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan,” sebut Isran.
Terkait, bansos, terangnya, Pemprov Kaltim sudah mengupayakan sedemikian rupa agar data-data akurat karena dalam banyak kasus, permasalahan terjadi justru karena data yang tidak akurat.
Disebutkan, data penerima bantuan harus diidentifikasi secara jelas termasuk yang sudah mendapat bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota .
"Data ini penting agar semua yang berhak mendapat bantuan bisa menerima bantuan, sekaligus mencegah komplain dari masyarakat yang tidak mendapat bantuan, padahal mereka lebih berhak,” ungkap Isran.
Pemprov Kaltim, kata Isran, berupaya agar masyarakat yang benar-benar berhak semuanya bisa menerima bantuan namun tidak tumpang tindih. Karenanya data harus valid dari Ketua RT, kepala desa atau lurah, camat hingga bupati dan walikota.
Pj Sekda Provinsi Kaltim HM Sa’bani menambahkan pemprov terus melakukan koordinasi agar data penerima Bansos JPS benar-benar akurat dan tepat sasaran, baik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS.
“Dari usulan kabupaten dan kota yang non DTKS, pemprov sudah menyandingkan DTKS dengan NIK maupun non DTKS dengan NIK. KPK minta, jika terdapat non DTKS tapi sudah memenuhi syarat masuk DTKS, maka perlu segera dilakukan review. DTKS juga ada yang out off date dan perlu perbaikan,” terangnya.
Ditambahkan Sa’bani, untuk data yang sudah clear and clean bantuan segera distribusikan melalui mekanisme yang ada yakni melalui bank.
“Jika memang masalah, untuk sementara dipending dulu dicarikan data validnya agar tidak double menerima yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan masyarakat," sebut Sa’bani seraya menyebutkan pengarahan Ketua KPK RI menjadi acuan Pemprov Kaltim baik dalam menangani corona dan dampaknya. (fan/sul/humasprov kaltim)
08 Agustus 2019 Jam 05:53:49
Kegiatan Pemerintah
15 November 2019 Jam 23:23:58
Kegiatan Pemerintah
25 Juli 2019 Jam 22:34:02
Kegiatan Pemerintah
24 Februari 2019 Jam 20:02:55
Kegiatan Pemerintah
11 Juni 2020 Jam 22:49:54
Kegiatan Pemerintah
18 April 2019 Jam 21:28:15
Kegiatan Pemerintah
24 Februari 2021 Jam 23:12:16
Berita Acara
24 Februari 2021 Jam 23:10:36
Perencanaan Kegiatan
24 Februari 2021 Jam 22:05:59
Pemerintahan
24 Februari 2021 Jam 22:04:15
Berita Acara
24 Februari 2021 Jam 22:03:32
Pemerintahan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
27 September 2018 Jam 11:41:38
Pengumuman
30 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
30 Mei 2018 Jam 19:49:20
Pemerintahan
22 Mei 2018 Jam 04:44:48
Pembangunan