Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Gubernur : Jangan Merokok Sembarangan
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan selain Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Kaltim juga telah mengesahkan Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Perda ini harus terus dikawal agar pelaksanaannya konsisten. Dengan adanya Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok tentu diharapkan masyarakat, khususnya para pelajar dapat terhindar dari bahaya bagi perokok pasif. Perda ini tentu juga mengatur ruang mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok. "Saya imbau masyarakat untuk tidak merokok sembarangan. Merokoklah pada tempat yang sudah di tentukan, " kata Awang Faroek Ishak, Senin (27/11).
Gubernur juga mengingatkan kepada pegawai di lingkup Pemprov Kaltim agar melaksanakan Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok dengan tidak merokok di dalam kantor sambil bekerja. Aktifitas tersebut harus segera dihentikan, karena selain mengganggu pegawai lainnya, rokok juga dapat menggaggu kesehatan, "Oleh karena itu, mari kita menjalani hidup ini dengan jiwa yang sehat, dengan tidak meracuni diri sendiri dengan merokok. Apalagi pegawai, saya harapkan pada saat pensiun nanti tidak ada yang sakit, maka dari itu mulai sekarang kita harus melaksanakan gerakan hidup sehat," pesan Awang.
Lanjut dikatakan, Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok harus dilaksanakan secara konsisten, sebagai upaya dan menjadi bagian untuk menghormati hak bagi individu untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari bahaya zat yang terkandung di dalam rokok. "Pemprov Kaltim melalui dinas terkait harus bisa melaksanakannya secara kontinyu dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak merokok sembarangan. Merokoklah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan," tegas Awang lagi.
Menurutnya, larangan merokok di kawasan tertentu sudah jelas dan terus disosialisasikan, seperti di lingkungan instansi pemerintahan, rumah sakit, kawasan pendidikkan, tempat ibadah, sarana publik dan lainnya. "Kepada Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota harus terus menyosialisasikan Perda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok ini, khususnya kepada para pelajar," tutup Awang. (mar/sul/ri/humasprov)
25 Juni 2020 Jam 21:04:07
Sosialisasi Masyarakat
12 September 2020 Jam 22:42:22
Sosialisasi Masyarakat
18 Mei 2020 Jam 13:42:51
Sosialisasi Masyarakat
21 November 2017 Jam 09:33:10
Sosialisasi Masyarakat
03 Mei 2018 Jam 22:54:29
Sosialisasi Masyarakat
14 April 2019 Jam 09:21:05
Sosialisasi Masyarakat
22 Januari 2021 Jam 12:20:16
Sosial
22 Januari 2021 Jam 12:19:48
Sumber Daya Manusia
22 Januari 2021 Jam 12:19:22
Kesehatan
22 Januari 2021 Jam 12:19:08
Pemerintahan
21 Januari 2021 Jam 22:06:37
Penanggulangan Bencana
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
01 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
27 Oktober 2020 Jam 10:45:27
Dekranasda
11 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Mei 2018 Jam 22:05:11
Pendidikan
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan