Perda Perpusatakaan Beri Jaminan Pelayanan
SAMARINDA - Pemprov dan DPRD Kaltim berupaya menuntaskan penyusunan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Kehadiran regulasi yang disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atau jaminan pelayanan bagi masyarakat dan penyelenggara perpustakaan.
"Kami memberikan apresiasi dan sangat sependapat dengan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim yang sudah memberikan tanggapan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kaltim. Pemerintah daerah wajib mengelola perpusatakaan di daerah masing-masing, tidak terkecuali bagi instansi pemerintah dan swasta, serta lembaga pendidikan," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP pada penyampaian jawaban Pemprov Kaltim terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Perpustakaan pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (18/5).
Mukmin menjelaskan, hingga saat ini sembilan kabupaten dan kota di Kaltim telah membentuk badan atau kantor perpustakaan umum. Sementara satu kabupaten yakni Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) masih dalam proses supervisi dan advokasi.
"Pemerintah daerah memahami dan menyadari keberadaan perpustakaan di lembaga atau instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum berkembang sesuai harapan dan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sebab hingga 2014 lalu, jumlah perpustakaan kita masih sekitar 83 unit," lanjut Wagub.
Walaupun demikian kata Mukmin, pemerintah daerah akan terus mendorong instansi pemerintah untuk mendirikan unit perpustakaan agar mampu menjadi sumber informasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat yang membutuhkan. Diakui pula, hingga saat ini kuantitas dan kualitas tenaga pengelola perpustakaan di Kaltim belum memenuhi standar nasional perpustakaan.
Ditambahkan, untuk menutupi tenaga fungsional perpustakaan di Kaltim, pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pelatihan tenaga pengelola perpustakaan dengan pola 110 jam dengan alumni pendidikan rata-rata 35 orang pertahun.
"Dalam upaya memenuhi standar nasional koleksi perpustakaan, Pemprov Kaltim secara berkesinambungan dilakukan proses akuisisi bahan perpustakaan melalui cara pembelian menggunakan dana APBD Kaltim, " tandasnya.
Mukmin mengatakan dalam penerapan teknologi informasi di perpustakaan, pemerintah daerah sependapat dengan beberapa fraksi-fraksi di DPRD Kaltim yang mengharapkan agar semua penyelenggara perpustakaan, khususnya Badan Perpustakaan Provinsi Kaltim mampu memberikan jasa layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi.
"Karena itu, Badan Perpustakaan secara berkesinambungan harus terus melakukan inovasi layanan perpustakaan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi," kata Mukmin. (mar/sul/es/hmsprov)
////FOTO : HM Mukmin Faisyal HP
05 September 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
01 November 2020 Jam 20:47:03
Pendidikan
15 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 November 2017 Jam 15:33:45
Pendidikan
20 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 Maret 2021 Jam 21:07:34
Sosialisasi Masyarakat
06 Maret 2021 Jam 21:45:02
Penanggulangan Bencana
06 Maret 2021 Jam 21:44:42
Penanggulangan Bencana
05 Maret 2021 Jam 19:51:36
Sosial
05 Maret 2021 Jam 18:07:30
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
21 Maret 2019 Jam 20:16:51
Kehumasan
20 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 November 2020 Jam 20:46:07
Sosialisasi Masyarakat
06 Mei 2018 Jam 21:46:18
Pendidikan
26 Februari 2016 Jam 00:00:00
Sosial