SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis telah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kaltim, Kamis (26/5) pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Penetapan ini diharapkan dapat mengurangi laju kerusakan hutan serta mengembalikan kesuburan pada lahan-lahan kritis.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setdaprov Kaltim H Ichwansyah menyampaikan bahwa Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di daerah.
"Selain itu juga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman akibat kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan hidup dan membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis serta mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kesuburan lahan," katanya.
Ichwansyah menjelaskan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan kritis adalah merupakan upaya yang sangat strategis dalam memulihkan dan memperbaiki kondisi ekosistem hutan dan lahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan dan lahan.
Diakuinya, bahwa permasalahan pokok yang dihadapi dalam pengelolaan hutan dan lahan kritis diantaranya yakni penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan tingginya alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan perkebunan.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015, jumlah luasan lahan kritis di Kaltim mencapai 7.759.369 hektar dengan rincian di dalam kawasan hutan seluas 5.413.251,47 hektar dan di luar kawasan hutan seluas 2.362.176,62 hektar. Dengan kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan jika dilihat wilayah administratif Kaltim dengan luasan sekitar 12.726.445 hektar.
"Raperda ini diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengurangi kerusakan hutan di Kaltim," katanya. (rus/sul/humasprov)
24 Mei 2017 Jam 00:00:00
Kehutanan
21 April 2018 Jam 22:22:15
Kehutanan
11 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
15 Agustus 2019 Jam 14:20:13
Kehutanan
29 September 2017 Jam 08:25:14
Kehutanan
06 September 2019 Jam 20:10:57
Kehutanan
08 Desember 2019 Jam 23:01:03
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
07 Desember 2019 Jam 22:45:50
Statistik
07 Desember 2019 Jam 22:44:08
Even Olahraga
07 Desember 2019 Jam 22:43:00
Kegiatan Silaturahmi
07 Desember 2019 Jam 22:41:58
Pendidikan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
22 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
15 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Oktober 2018 Jam 19:30:35
Pemerintahan
26 Juni 2019 Jam 16:04:01
Kegiatan Silaturahmi
19 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan