SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah dan lembaga di luar negeri, sekaligus mekanisme kerja sama dalam negeri. Perubahan tata cara kerja sama itu, terang Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin tertuang dalam Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020.
Permendagri yang baru terbit April ini, terang Syafranuddin, merinci dengan jelas apa saja yang boleh dan tidak dilakukan daerah termasuk pejabat yang terlibat dalam penandatangan naskah MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ditemui disela-sela pembahasan draft kerja sama Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dengan sejumlah pihak ketiga, belum lama ini, disebutkan sejumlah peraturan yang berlaku selama ini di antaranya Pemendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Juknis Tata Cara Kerja Sama, sudah dicabut dan tidak berlaku.
Juru Bicara Pemprov Kaltim ini menambahkan, berdasarkan Permendagri yang terbit tanggal 18 Maret 2020 dan diundangkan pada tanggal 14 April 2020 ditegaskan dalam pelaksanaan penandatangan Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama maupun Nota Kesepakatan merupakan kewenangan Kepala Daerah dan khusus untuk Perjanjian Kerja Sama bisa didelegasikan melalui Surat Kuasa Khusus Gubernur kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menandatangani.
“Ini sudah dilakukan sejumlah Kepala OPD seperti Dinas LH, Dinas Perkebunan yang sebelumnya mendapat kuasa khusus dari gubernur untuk membahas hingga menandatangani naskah perjanjian kerjasamanya namun dalam hal penomoran perjanjian kerja sama hanya ada di Biro Humas. Karenanya selama proses MoU dan pembahasan naskah kerja sama diproses di Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) melalui Biro Humas Bagian Kerjasama Setda Provinsi Kaltim,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Ivan ini menambahkan, inisiatif atau pemrakarsa kerja sama baik dari perangkat daerah atau pihak ketiga harus menaati mekanisme kerja sama sesuai amanat PP Nomor 28 tahun 2018 yang turunannya Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020.
“Apabila tidak berdasarkan PP dan Permendagri yang berlaku saat ini, kerja sama yang dilakukan dianggap batal dan perlu direview oleh TKKSD Kaltim,” tandasnya. (fan/sul/humasprov kaltim)
29 Maret 2018 Jam 20:12:00
Kerjasama Pemerintahan
13 Oktober 2019 Jam 21:40:40
Kerjasama Pemerintahan
25 November 2019 Jam 21:20:32
Kerjasama Pemerintahan
14 Desember 2018 Jam 20:22:42
Kerjasama Pemerintahan
18 Oktober 2019 Jam 22:49:17
Kerjasama Pemerintahan
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 April 2021 Jam 19:41:18
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:09:10
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:08:50
Berita Acara
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
14 Januari 2019 Jam 18:44:06
Pemerintahan
23 September 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
15 Januari 2021 Jam 08:50:29
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan