SAMARINDA - Pemerintah bersama lembaga perbankan selayaknya membuat skema pembiayaan perumahan bagi warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap. Hal ini disampaikan Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Sa'bani pada Lokakarya Pembiayaan Pendanaan dan Sistem Pembiayaan Perumahan Tahun 2018 di Hotel Aston dan Convention Center Samarinda, Kamis (18/10).
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus memiliki pola pendanaan dan pembiayaan perumahan agar mudah dijangkau masyarakat. "Pemerintah memiliki program perumahan bagi masyarakat namun masih sulit dipenuhi sebab lembaga perbankan selalu meminta berbagai prosedur yang memberatkan masyarakat," katanya.
Karenanya, guna menyukseskan program pengadaan perumahan bagi masyarakat maka yang perlu ditetapkan skema pendanaan dan pembiayaannya sehingga masyarakat mudah menjangkaunya. Selama ini lanjutnya, pendanaan dan pembiayaan perumahan hanya mampu dipenuhi pegawai pemerintah sebab memiliki struktur gaji yang tetap dan jelas sesuai persyaratan perbankan.
Sementara itu ungkapnya, masyarakat umum sulit untuk mengakses pembiayaan perumahan sebab perbankan menilai masyarakat tidak memiliki struktur gaji yang jelas dan tetap. "Kondisi inilah yang harus diperhatikan pemerintah agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pendanaan dan pembiayaan perumahan tanpa harus melalui prosedur perbankan yang rumit," harapnya.
Lokakarya dihadiri Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dan Direktur Bina Sistem Pembiayan Perumahan Rifaid Muhamad Nur.
Kegiatan diikuti 150 peserta dari pelaku dan pengembang perumahan serta instansi terkait provinsi serta kabupaten dan kota se-Kaltim hasil kerjasama Dinas PUPR Pera Kaltim dengan Kementerian PUPR. Lokakarya dilaksanakan melalui Satuan Kerja Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan Kaltim yang digelar selama dua hari (18-19 Oktober). (yans/sul/ri/humasprov kaltim)
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
02 Mei 2018 Jam 23:05:16
Pekerjaan Umum
26 November 2017 Jam 15:32:42
Pekerjaan Umum
12 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
03 Desember 2019 Jam 10:00:10
Pekerjaan Umum
21 Maret 2019 Jam 11:13:41
Pekerjaan Umum
06 Maret 2021 Jam 21:45:02
Penanggulangan Bencana
06 Maret 2021 Jam 21:44:42
Penanggulangan Bencana
05 Maret 2021 Jam 19:51:36
Sosial
05 Maret 2021 Jam 18:07:30
Kegiatan Silaturahmi
05 Maret 2021 Jam 18:07:06
Ketetapan Pemerintah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
08 Februari 2020 Jam 10:17:46
Berita Acara
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
19 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata