SAMARINDA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa konsekuensi fundamental terutama terhadap organisasi pemerintahan.
Khususnya pemerintah daerah sejak akhir 2016 sudah harus melakukan perubahan organisasi atau organisasi perangkat daerah (OPD) baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Demikian Kaltim telah terjadi perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke OPD atau terjadi perampingan karena penghapusan maupun peleburan organisasi.
“Perubahan ini tidak hanya sebatas nomenklatur dan struktur organisasi tetapi juga kewenangan,” kata Kepala Pusat Kajian Pendidikan Pelatihan Aparatur (PKP2A) III Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda Mariman Darto.
Perubahan terpenting lanjutnya, perubahan struktur organisasi berimbas pada perubahan kewenangan sebagai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PNS atau aparatur sipil negara (ASN).
Karenanya, perubahan tetap harus disikapi ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat secara positif bahkan mampu meningkatkan kinerjanya.
Selain itu, perubahan berimbas pada organisasi pengembangan SDM aparatur dimana Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Menyikapi kondisi itu maka PKP2A III LAN menggelar rapat konsolidasi kediklatan yang diikuti seluruh daerah di wilayah Kalimantan.
Kegiatan bertemakan Optimalisasi Peran dan Fungsi BPSDM Pasca Perubahan Kelembagaan Dalam Rangka Pengembangan Kapasitas ASN di Kalimantan diikuti 100 peserta.
Mariman berharap ada strategi kebijakan guna optimalisasi peran dan fungsi BPSDM agar semakin berkontribusi dalam pengembangan kapasitas ASN di Kalimantan.
“Diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman dalam dukungan terhadap proses pengembangan kapasitas ASN demi menuju ASN Profesional,” jelas Mariman.
Kegiatan rutin tahunan yang digelar di Kampus PKP2A III LAN menghadirkan pengambil kebijakan di dalam pengelolaan ASN.
Kepala LAN RI Adi Suryanto selaku narasumber dan hadir Kepala BPSDM, Kepala BKD, Kepala Unit Kediklatan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Kementerian serta Pejabat Fungsional Widyaiswara wilayah Kalimantan.(yans/sul/humasprov)
30 Juni 2020 Jam 22:13:56
Pemerintahan
20 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Oktober 2021 Jam 20:28:02
Pemerintahan
23 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Agustus 2021 Jam 22:19:35
Pemerintahan
16 Agustus 2022 Jam 09:26:10
Pertanian dan Ketahanan Pangan
16 Agustus 2022 Jam 09:19:58
Perkebunan
14 Agustus 2022 Jam 09:16:50
Gubernur Kaltim
14 Agustus 2022 Jam 09:13:27
Informasi dan Komunikasi
14 Agustus 2022 Jam 08:14:45
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
10 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 November 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
02 Desember 2021 Jam 22:39:48
Kesehatan
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14 Januari 2020 Jam 11:56:15
Kegiatan Silaturahmi