JAKARTA - Sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kalimantan Timur, salah satunya berasal dari pajak atas alat berat. Untuk menjaga kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan, perusahaan tambang, mineral dan perkebunan yang menggunakan alat berat diharapkan taat membayar pajak.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi menguraikan saat ini tarif pajak atas alat-alat berat yang berlaku sesuai denganUndang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 jauh lebih rendah dari pada tarif yang diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2000. Tarif PKB turun 60 persen dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Sedangkan tarif BBN-KB I alat-alat berat turun 75 persen dari 3 persen menjadi 0,75 persen. UU Nomor 28 tahun 2009 tersebut kini sedang dalam tahap perubahan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami berharap pimpinan perusahaan yang memiliki alat berat tetap membayar pajak sesuai undang-undang yang berlaku sambilmenunggu revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009," kata Hadi saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Regional BadanPendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi se-Kalimantan terkait pemungutan atas pengenaan pajak alat berat, di Jakarta, Selasa (16/10).
Tak bisa dipungkiri, lanjut Hadi, aktivitas pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang menggunakan alat berat dapat merusak lingkungan dan infrastruktur. Karenanya diperlukan biaya besar untuk pemeliharaan dan perawatan lingkungan. Sementara, dana APBN yang masuk ke kas daerah tidak dapat menunjang secara penuh kebutuhan pembiayaan untuk pemeliharaan, perawatan dan pembangunan infrastruktur di daerah. "Sarana dan prasarana di Kalimantan sangat berbeda dengan di Jawa. Ini terjadi karena prioritas pembangunan awal berada di Jawa. Oleh karena itu pajak daerah perlu dikuatkan," ujar dia.
Rapat Koordinasi dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Keuangan, DPRD Kaltim, serta Kepala Bapenda dari provinsi se-Kalimantan. (yuv/sul/humasprov kaltim)
17 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Mei 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2021 Jam 12:20:16
Sosial
22 Januari 2021 Jam 12:19:48
Sumber Daya Manusia
22 Januari 2021 Jam 12:19:22
Kesehatan
22 Januari 2021 Jam 12:19:08
Pemerintahan
21 Januari 2021 Jam 22:06:37
Penanggulangan Bencana
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
27 Februari 2018 Jam 20:42:41
Perkebunan
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
16 Agustus 2018 Jam 17:30:35
Sosial
20 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 November 2016 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana