Kalimantan Timur
PNS Boleh Jadi Anggota LSM

SAMARINDA - Sebagai warga negara Indonesia,  Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh saja menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tidak ada aturan yang melarang PNS menjadi anggota LSM, asalkan tidak bertentangan disiplin PNS.      


Saya pikir hal itu wajar-wajar saja dilakukan PNS atau pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim. Yang tidak boleh itu kalau PNS menjadi anggota partai politik. Meski birokrasi akan selalu bersinggungan dengan urusan politik, saya mengimbau, agar seluruh PNS  tetap konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sesuai tugas dan fungsinnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno, di Lamin Etam Samarinda, Rabu (20/2).


pribadi, PNS tentu memiliki hak.  Tetapi, jika ada PNS yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, tentu akan dikenai sanksi.

Berdasarkan kondisi tersebut, lanjut dia, peran media juga sangat diperlukan, agar bisa memberikan informasi kepada pimpinan instansi. Bahkan, dalam aturan di Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), PNS juga tidak diperkenankan menjadi penyelenggara Pemilu.


“Melihat kondisi tersebut, saya mengimbau agar teman-teman media juga memberikan saran kepada pimpinan instansi, sehingga pegawai di lingkungan instansi tersebut tidak ikut serta memihak dalam kegiatan politik partai atau salah satu calon peserta Pemilu,” jelasnya.


Menurut dia, memihak salah satu calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) atau partai politik bisa dicontohkan, misalnya salah satu kepala instansi di lingkungan Pemprov Kaltim, dengan mengunakan kendaraan operasional yang platnya diganti untuk kegiatan iring-iringan kampanye.


Eko mengimbau, yang terpenting adalah sebagai aparatur pemerintah, PNS harus melaksanakan kinerja dengan profesional. 

Sementara itu, Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2) mengatakan, sebagai PNS menjadi anggota LSM atau Ormas boleh-boleh saja. Hanya, yang terpenting adalah mendapatkan izin dari atasan atau pimpinan. 

 
“Jadi, apabila ada pegawai yang mau menjadi anggota atau pengurus LSM atau Ormas harus mendapatkan izin atasannya terlebih dulu.

Kalau atasan tidak mengijinkan tentu tidak diperkenankan untuk masuk organisasi tersebut. Tetapi, yang sangat dilarang bagi PNS adalah menjadi pengurus atau anggota partai politik,” tegasnya.


Jika ada PNS yang tidak meminta izin atasannya dalam bentuk surat resmi, lalu bergabung dalam satu organisasi yang terus melakukan provokasi kepada masyarakat atau menentang program pemerintah,  maka mereka telah dianggap melanggar disiplin PNS. PNS tersebut bisa diberikan sanksi dan mendapatkan peringatan dari pimpinan. Misal,  memilih berhenti menjadi anggota LSM atau tetap menjadi PNS.


“Jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka pegawai tersebut bisa saja  diberhentikan oleh Gubernur atau Bupati dan Walikota. Karena, hal ini sudah ada aturannya, yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi jelas bahwa setiap PNS harus mematuhi apa yang dilarang dan apa yang menjadi kewajibannya,” jelas Irianto.


Irianto menegaskan, jika memang terbukti ada pegawai yang melanggar aturan kepegawaian tersebut, maka sanksinya sangat jelas. Mulai dari peringatan, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji berkala, pemberhentian dalam jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.  


Menurut dia, di Kaltim cukup banyak pegawai yang menjadi anggota Ormas. Contohnya, secara pribadi dirinya menjadi pengurus organisasi olahraga atau organisasi masyarakat, yakni    menjadi Ketua Umum Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT) dan Ketua Forki Kaltim.  “Semua sudah seijin Bapak Gubernur selaku pimpinan daerah,” jelasnya. (jay/hmsprov)    
 

Berita Terkait
Government Public Relation