SAMARINDA – Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditentukan oleh prestasi kerja yang diharapkan dapat menjamin obyektivitas penilaian terhadap kenaikan pangkat serta pengangkatan seseorang untuk menduduki satu jabatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang berlangsung di aula Dispora Kaltim, Senin (7/10).
Dia mengatakan pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja yang menjamin obyektivitas dalam pengangkatan jabatan ataupun kenaikan pangkat.
“Prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas dan pokok dan fungsi oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis (Renstra) dan Rencana (Renja) organisasi,” ujarnya.
Penilaian akan menggabungkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian perilaku sebagai penilaian prestasi kerja yang menjadi sebuah rekomendasi apakah PNS tersebut bisa dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi atau harus mengikuti Diklat lanjutan.
Nantinya setiap PNS akan melakukan kontrak kerja secara berjenjang, yaitu seorang staf akan melakukan kontrak kerja dengan kepala seksi, selanjutnya kepala seksi melakukan kontrak kerja dengan kepala bidang dan seterusnya.
“Jadi ada target dan realisasi di setiap kontrak kerja yang dilakukan. Dengan demikian akan diketahui prestasi kerja setiap tahun,” ujarnya.
Penilaian prestasi kerja ini akan dikombinasi dengan penilaian prilaku atau sikap PNS bersangkutan yang mirip dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Adapun skor penilaian adalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60 persen dan penilaian prilaku 40 persen. Demikian jumlah akhir akan diketahui apakah kinerja seorang PNS memiliki kriteria cukup, baik ataukah baik sekali.
“Dicontohkan jika ada 50 target surat dalam setahun yang harus ditandatangani oleh Gubernur, Apabila kurang, berarti target tersebut tidak tercapai,” jelasnya.(yul/hmsprov).
//FOTO : Jajaran PNS Kaltim harus meningkatkan kinerja seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.(dok/humasprov kaltim)
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
15 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
13 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
05 April 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
08 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 April 2021 Jam 04:09:10
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:08:50
Berita Acara
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
17 Mei 2020 Jam 11:10:17
Penanggulangan Bencana
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
06 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 November 2019 Jam 23:20:33
Even Olahraga