Gugatan Pengusaha Terhadap Penetapan UMP Kaltim 2013
SAMARINDA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda telah mengeluarkan keputusan sela (Tussen Vonis) yang memenangkan Gubernur Kaltim atas gugatan yang dilakukan lima perusahaan, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2013, berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.754/2012 tentang penetapan UMP Kaltim 2013 Rp1.752.072,- (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh dua sen).
Hal itu dikatakan, Kepala Biro Hukum Setprobv Kaltim, Suroto yang didampingi Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Radiansyah usai menghadiri persidangan tersebut. Senin (28/1).
Dia menyebutkan Keputusan PTUN Samarinda itu dilakukan atas perkara Nomor 31/G/2012/PTUN SMD, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima dan membebankan biaya perkara kepada para penggugat. Sebaliknya PTUN Samarinda mengabulkan eksepsi tergugat.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan persidangan ke empat kalinya, yang berlangsung di PTUN Samarinda, kemarin terkait gugatan lima perusahaan terhadap penetapan UMP 2013 yang ditetapkan Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak.
Lima pengusaha selaku penggugat yaitu, PT Jonathan Agung Bersaudara, CV Lamin Eka Perdana, PT Beasco Jaya Mandiri, PT Bintang Kutai Motor, PT Mitra Indah Lestari, yang semuanya berdomisili di Balikpapan melalui PTUN Samarinda.
Dia mengatakan Kuasa Hukum Gubernur , diantaranya Suroto, Radiansyah dan Muhammad Salim, telah mengajukan jawaban yang pada intinya menitikberatkan eksepsi kompetensi absolut atau kewenangan Badan Peradilan di mana obyek yang sengketakan dalam hal ini SK Gubernur Nomor 561/K.754/2012 bukan termasuk dalam pengertian keputusan TUN.
Karena keputusan gubernur tersebut bersifat umum, hal ini ditujukan kepada seluruh pengusaha dan pekerja di Kaltim. sehingga keputusan tersebut merupakan keputusan TUN yang bersifat umum dan tidak bersifat individual.
Dalam pengadilan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Sementara, dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada para penggugat.
“Terhadap putusan perkara tersebut, Gubernur Kaltim adalah pihak yang dimenangkan dan untuk kelanjutan perkara ini kita menunggu sikap para penggugat, apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau tidak,” jelas Suroto.(jay/hmsprov).
Foto : Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak didampingi Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo, Khoirul Anam saat menerima buruh yang melakukan unjuk rasa menuntut penetapan UMP 2013 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) beberapa waktu lalu.(dok/humasprov kaltim)
22 Mei 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
28 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
01 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:29:16
Kunjungan Kerja
09 April 2021 Jam 08:44:08
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
16 April 2019 Jam 23:14:23
Kegiatan Silaturahmi
07 November 2020 Jam 10:39:00
Lingkungan Hidup
11 Desember 2018 Jam 22:04:23
Kegiatan Silaturahmi
24 Januari 2020 Jam 14:50:59
Kegiatan Silaturahmi
24 September 2017 Jam 23:15:08
Kegiatan Silaturahmi