RTRWP Ditetapkan, Pembangunan Jalan Tol Tidak Ada Masalah
SAMARINDA–Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim yang telah disetujui oleh DPR RI dikabarkan telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan. Hal ini menjadi kabar baik bagi Kaltim, karena ini terkait dengan keberlanjutan pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Chairil Anwar mengatakan informasi yang didapatkan SK Kemenhut tersebut sudah ditandatangani oleh Menhut. Dalam SK tersebut, memuat perubahan peruntukkan DPCLS (Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis), yang mencakup rencana pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (99,02 kilometer) yang melintasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Sungai Manggar.
Selain itu, juga termasuk areal penggunaan lain (APL) untuk kawasan transmigrasi dengan luasan sekitar 613 hektare yang dikeluarkan dari Tahura Bukit Soeharto di kawasan Desa Semoi III, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), dengan alasan ada pencadangan dan sudah berpenduduk.
Demikian halnya untuk kawasan Taman Nasional Kutai seluas 7.816 hektare yang telah disetujui untuk menjadi APL guna mengakomodir Kecamatan Sangkima, Teluk Pandan, dan Sangatta Selatan, serta Bandara Sangkima, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah lama ada di dalam kawasan tersebut.
“Kita akan cross check ke Kemenhut terkait informasi tersebut. Kita harapkan informasi itu benar, karena sesuai janji Menhut Zulkifli Hasan pada peresmian Kebun Raya Balikpapan beberapa waktu lalu, sebelum habis masa jabatan dirinya tidak akan meninggalkan hutang di Kaltim, termasuk penetapan RTRWP Kaltim dan Hutan Lindung Wehea,” kata Chairil, Selasa (3/9).
Chairil menjelaskan informasi ini merupakan kabar baik bagi Kaltim, karena dengan ditandatanganinya SK Menhut tersebut, maka otomatis untuk pembangunan jalan tol sudah tidak ada masalah lagi. Termasuk di wilayah Hutan Lindung Sungai Manggar, yang pada nantinya dalam penetapan RTRW selanjutnya setelah direvisi akan disebutkan sebagai jalan Tol, bukan hutan lagi.
“Setelah SK ditandatangani oleh Menhut, kemudian diterima oleh Pemprov Kaltim, kita akan melakukan inventarisasi dan pengukuran tata batas di lapangan untuk mengetahui luasan efektif hutan secara keseleruhan. Setelah itu, akan segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) RTRWP Kaltim, sebagai dasar pelaksanaan pembangunan Kaltim kedepan. Dan dalam pelaksanaan pembangunan kita harus konsekuen dengan RTRWP yang sudah diperdakan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan penunjukkan kawasan Wehea sebagai Hutan Lindung oleh Menhut, maka tindak lanjut berikutnya sama seperti perubahan peruntukkan DPCLS yang termuat dalam revisi RTRWP Kaltim, yakni akan dilakukan inventarisasi dan tata batas guna mengetahui berapa luas efektifnya, untuk kemudian ditetapkan oleh Menhut sebagai Hutan Lindung. (her/sul/hmsprov)
Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak saat meninjau pembangunan jalan tol. Setelah persetujuan Menteri Kehutanan, maka pembangunan jalan tol diharapkan bisa segera dirampungkan. (dok/humasprov)
27 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Maret 2021 Jam 21:07:34
Sosialisasi Masyarakat
06 Maret 2021 Jam 21:45:02
Penanggulangan Bencana
06 Maret 2021 Jam 21:44:42
Penanggulangan Bencana
05 Maret 2021 Jam 19:51:36
Sosial
05 Maret 2021 Jam 18:07:30
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
22 Juli 2019 Jam 21:58:40
Kegiatan Pemerintah
09 Oktober 2018 Jam 18:38:31
Penanggulangan Bencana
20 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
03 Juni 2017 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26 November 2017 Jam 15:33:45
Pendidikan