Sebelum Pensiun PNS Harus Mampu Kembangkan Potensi Diri
SAMARINDA - Purna tugas atau pensiun adalah sesuatu yang alami. Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk anggota TNI/Polri bahkan karyawan swasta akan mengalami hal yang sama, jika waktunya tiba.
"Pendidikan dan latihan (Diklat) pra pensiun ini sangat penting untuk menggali dan mengembangkan potensi diri agar peserta jangan merasa tidak siap saat pensiun sehingga memunculkan masalah karena kekurangan keuangan atau gangguan kejiwaan karena tidak mendapat pengakuan dan penghargaan sebagaimana biasa ketika masih aktif sebagai PNS," kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Kesra, Pembangunan Masyarakat dan Pencapaian MDGs, Halda Arsyad saat membuka Diklat Pra Pensiun, Diklat Manajemen Kearsipan dan Diklat Keuangan Berbasis Akrual di lingkungan Pemprov Kaltim, di Aula Utama II Bandiklat Kaltim, Selasa (7/4).
Halda menegaskan, Diklat sangat penting untuk menggali dan mengembangkan potensi diri. Sekaligus menanamkan agar senantiasa berpikir positif. "Harus diingat bahwa pikiran dapat mempengaruhi sikap dan perilaku kita sehari-hari. Peserta harus tetap tegar dalam menghadapi situasi dan kondisi apapun, menjaga kesehatan, berpikir dan bertindak secara positif," kata Halda.
Halda mengatakan, selain Diklat Pra Pensiun, bersamaan juga digelar Diklat Manajemen Kearsipan dan Diklat Keuangan Berbasis Akrual. Halda juga menjelaskan, dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan terdapat dua macam kegiatan manajerial dan kegiatan teknis. Salah satunya adalah manajemen kearsipan.
"Teknologi maju telah memberi dampak pada semua aspek kehidupan, termasuk perkembangan administrasi dan teknologi keamanan. Fenomena ini menuntut banyak perhatian baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan administrasi, khususnya kearsipan," papar Halda.
Selain itu, Diklat Keuangan Berbasis Akrual juga sangat penting karena 2015 adalah tahun pertama pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) berbasis akrual.
Sedangkan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kaltim Berbasis Akrual tersebut menunjukkan kesungguhan dan kesiapan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan akuntansi berbasis akrual.
"Karena itu diperlukan kesiapan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) agar dapat mengelola transaksi keuangan dan menyajikan laporan keuangan sesuai standar yang telah ditetapkan," kata Halda. (mar/sul/es/hmsprov)
23 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Desember 2017 Jam 22:49:05
Pembangunan
09 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Februari 2021 Jam 06:48:01
Berita Acara
26 Februari 2021 Jam 06:46:15
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
25 Februari 2021 Jam 22:29:50
Kesehatan
24 Februari 2021 Jam 23:12:16
Berita Acara
24 Februari 2021 Jam 23:10:36
Perencanaan Kegiatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
28 Maret 2020 Jam 15:00:46
Berita Acara
30 Mei 2020 Jam 12:32:54
Penanggulangan Bencana
21 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Juli 2019 Jam 22:20:20
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah