SAMARINDA - Berdasarkan hasil evaluasi perkembangan Covid-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro se-Indonesia.
“Sesuai hasil rapat bersama seluruh provinsi, maka pusat memperpanjang PPKM Mikro mulai 15-28 Juni 2021," sebut Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi perpanjangan PPKM Mikro se-Indonesia melalui zoom meeting, Senin (14/6).
Perpanjangan dilakukan karena masih terjadi lonjakan kasus di berbagai daerah. Contohnya Bangkalan dan Kudus. Sementara Kaltim juga tetap memperpanjang PPKM Mikro.
"Pemprov Kaltim tetap memberlakukan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri yang diterbitkan malam ini," sebut Sa'bani.
Untuk itu, pemprov juga menginstruksikan pemkab/pemkot tetap mengaktifkan dan mengintensifkan posko-posko pencegahan penyebaran penularan Covid-19.
Sa'bani juga berpesan, agar pemkab dan pemkot tetap melakukan penegakan disiplin penerapan prokes di masyarakat.
"Harapan kita tingkat kesadaran masyarakat semakin baik, sehingga mampu menekan penularan Covid-19 ini,” kata Sa’bani. (jay/sul/humasprovkaltim)
26 Juli 2020 Jam 17:27:08
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
14 Juni 2017 Jam 09:03:59
Ketetapan Pemerintah
24 Juli 2020 Jam 19:09:56
Ketetapan Pemerintah
12 Juli 2021 Jam 12:15:51
Ketetapan Pemerintah
17 Mei 2021 Jam 23:06:56
Ketetapan Pemerintah
25 Mei 2022 Jam 21:29:18
PKK
25 Mei 2022 Jam 21:26:43
Wakil Gubernur Kaltim
25 Mei 2022 Jam 21:20:08
Administrasi Pembangunan
24 Mei 2022 Jam 21:15:23
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
13 Januari 2020 Jam 15:10:34
Kegiatan Pemerintah
13 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
13 Maret 2020 Jam 09:19:18
Berita Acara
25 September 2018 Jam 16:33:45
Pemerintahan
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan