SAMARINDA - Pipanisasi gas hanya di daerah dan dimanfaatkan terlebih dulu oleh rakyat Kaltim. Setelah itu barulah disalurkan kepada daerah lain.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak seusai Seminar Energi di Wilayah Kaltim yang dilaksanakan SKK Migas di Pendopo Lamin Etam Samarinda, Kamis (13/9). "Jika Kaltim sudah semua menikmati. Barulah pipanisasi gas bisa kita salurkan keluar Kaltim. Baik ke Pusat, Pulau Jawa maupun Sulawesi. Bahkan, bisa kita jual ke Malaysia," kata Awang.
Penolakan tersebut, berawal adanya penunjukkan yang dilakukan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas kepada PT Bakrie dan Brothers yang berencana melakukan pipanisasi gas dari Bontang ke Takisung Kalsel dan diangkut ke Pulau Jawa.
Karena, kebutuhan gas di Kaltim masih sangat diperlukan. Selain untuk rumah tangga, tetapi juga untuk kebutuhan penunjang industri hingga pembangkit listrik di Kaltim. "Karena itu, kita tidak ingin gas tersebut diangkut ke luar daerah. Jika perlu, kami tawarkan agar gas itu untuk pengembangan pembangkit listrik. Sehingga masyarakat juga senang," jelasnya.
Gas sangat diperlukan bagi daerah ini, terutama untuk penunjang pembangunan pembangkit listrik. Termasuk daerah Kalimantan secara menyeluruh. Contohnya, di Kaltim ada kawasan pembangkit listrik di Senipah Kutai Kartanegara. Kemudian di Kalsel juga dibangun, Kalteng dan Kalbar serta Kaltara.
Awang mengatakan, jika semua wilayah di Kalimantan sudah menikmati gas, baru kemudian bisa disalurkan ke luar daerah. Pemerintah daerah tidak ingin gas yang dimiliki daerah tapi yang menikmati masyarakat luar. "Yang jelas, Kaltim masih membutuhkan gas. Jadi, tidak perlu dulu gas dari Bontang ke luar daerah," jelasnya.
Selain itu, perlu juga diperhatikan mengenai beberapa isu terkait energi di Kaltim belakangan ini, mulai pengelolaan Migas dan Participating Interest (PI), kemandirian energi di daerah, persoalan perijinan dan lainnya.
Awang mengatakan, akhir 2017 masa kontrak pengelolaan migas di Blok Mahakam telah berakhir, menyusul kemudian Blok Attaka, Blok Sanga Sanga, Blok Tengah dan Blok East Kalimantan. "Bahkan, saat ini kita telah mendapat 10 persen PI dan pelaksanaannya diatur melalui Permen ESDM No 37/2016. Kita juga bersyukur karena alih kelola dari kontraktor lama kepada kontraktor baru PT Pertamina (Persero) berlangsung lancar dalam mengelola Blok Mahakam," jelasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Pengawas Internal SKK Migas Taslim Yunus dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.(jay/sul/ri/humasprov kaltim)
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
03 April 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
13 September 2018 Jam 19:11:31
Energi dan Sumber Daya Mineral
19 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
06 Maret 2021 Jam 21:45:02
Penanggulangan Bencana
06 Maret 2021 Jam 21:44:42
Penanggulangan Bencana
05 Maret 2021 Jam 19:51:36
Sosial
05 Maret 2021 Jam 18:07:30
Kegiatan Silaturahmi
05 Maret 2021 Jam 18:07:06
Ketetapan Pemerintah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
12 Juli 2020 Jam 13:28:27
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 September 2019 Jam 07:45:36
Event
01 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Agustus 2020 Jam 04:37:01
Siaran Pers
30 Juli 2019 Jam 22:43:49
Perencanaan Kegiatan