* Soal Unjukrasa di Tahun Politik
SAMARINDA - Makin dekatnya pelaksanaan agenda politik daerah dan nasional pada tahun 2013 dan 2014, diprediksi akan meningkatkan intensitas aksi massa dan demonstrasi. Targetnya kantor-kantor pemerintah dan para pejabat incumbent yang akan kembali maju dalam pemilihan kepala daerah.
Aksi-aksi massa tersebut bisa jadi merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang jujur, namun tidak tertutup kemungkinan aksi massa merupakan bagian dari kampanye dan propaganda untuk membangun citra buruk pejabat incumbent.
"Unjukrasa atau demonstrasi itu sah-sah saja, asalkan dilakukan sesuai prosedur. Demonstrasi tidak bisa dibenarkan jika isinya cuma fitnah, lalu memaksakan diri bahwa merekalah yang paling benar. Padahal bila ditelaah, belum tentu mereka benar. Apalagi sampai merusak fasilitas umum, sama sekali itu tidak bisa dibenarkan," kata Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltim, H Sutarnyoto, Jumat (5/4).
Khusus demo yang mengarah ke lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, Sutarnyoto menyebutkan, Pemprov akan segera membuat prosedur tetap yang akan mengatur dimana dan bagaimana sebaiknya aksi penyampaian aspirasi itu dilakukan. Aksi massa yang dilakukan seharusnya tidak sampai mengganggu aktifitas dan pelayanan bagi masyarakat yang lain. Misal demo dilakukan hingga menutup jalan atau masuk ke dalam lingkungan kerja sehingga pasti akan menganggu pelayanan bagi masyarakat yang lain.
Para pendemo juga harus bisa memahami, bahwa tidak semua aksi harus dilayani oleh gubernur sebagai kepala daerah. Pasalnya, gubernur telah memiliki agenda lain yang juga penting untuk dilaksanakan yang seluruhnya bermuara pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Protap ini nantinya akan mengatur, aksi sebaiknya dilakukan dimana dan siapa yang akan menerima para pendemo. Jika mereka benar ingin menyampaikan aspirasi, yakinlah bahwa aspirasi itu juga akan sampai ke gubernur yang kemudian akan mengkaji dan mencarikan solusi terbaiknya," beber Sutarnyoto.
Selain itu, Pemprov juga telah menyiapkan unit pengaduan publik untuk mengakomodasi keluhan dan pertanyaan masyarakat tentang berbagai program pembangunan di daerah ini. Unit ini telah disiapkan di Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltim dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Unit pengaduan ini akan memfasilitasi atau menjelaskan masalah yang diadukan melalui instansi teknis terkait. Unit ini juga akan disiapkan di seluruh unit kerja perangkat daerah. Contoh, bila ada masyarakat bertanya tentang beasiswa Kaltim Cemerlang, maka unit aduan ini akan mengarahkannya kepada Dinas Pendidikan atau Dewan Pendidikan. Demikian pula untuk urusan-urusan yang lain.
"Bukan hanya dialog saat demo di luar gedung atau di dalam gedung, kami juga akan memprogramkan untuk menyampaikan berbagai informasi pembangunan itu langsung ke masyarakat, misal dalam bentuk kegiatan safari Jumat dan lainnya. Komunikasi seperti ini tentu sangat penting," pungkas Sutarnyoto.
KONDUSIF
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltim S Adiyat meminta agar media massa ikut mengambil peran yang baik untuk membantu menciptakan suasana kondusif di daerah ini jelang pelaksanaan berbagai agenda politik daerah dan nasional.
"Media memiliki peran sangat besar untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang kondisi yang sesungguhnya terjadi dan seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat. Media seharusnya tidak justru memperkeruh situasi dengan pemberitaan yang cenderung menyulut emosi masyarakat dengan pemberitaan yang tidak tepat. Misalnya, soal jalan rusak. Media bisa menjelaskan, memberikan pemahaman tentang status jalan dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Pemerintah tentu memiliki tanggung jawab dan semua harus ditempatkan pada proporsinya," kata Adiyat.
Tentang demonstrasi yang memfitnah pejabat dengan tampilan bahasa spanduk, poster dan foto yang tidak sepantasnya, Adiyat menegaskan, Pemprov akan mengambil tindakan tegas. Langkah ini harus dilakukan sekaligus mengajak masyarakat atau kelompok-kelompok lain yang akan menggelar aksi agar dapat melakukan aksi penyampaian aspirasi dengan santun, tidak memfitnah dan tidak menampilkan gambar-gambar tak sepantasnya.
Adiyat menegaskan, demonstrasi yang isinya fitnah, menghujat tanpa dasar dengan bahasa yang kasar, sama sekali tidak mencerminkan pribadi rakyat Indonesia. Setinggi apapun demokrasi, mereka juga tidak bisa melakukan penghinaan sesuka hati mereka. Untuk pendemo yang seperti ini, Pemprov akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan tuntutan hukum kepada mereka.
"Mereka ingin menyampaikan aspirasi dan kami ingin mendengar untuk kemudian mencarikan solusi terbaiknya. Tetapi bagi mereka yang hanya mau memfitnah, menghina dan menghujat untuk kepentingan kelompok tertentu, kami akan lakukan tuntutan hukum secara tegas kepada mereka," tegas Adiyat. (sul/hmsprov)
Foto: 1. Sutarnyoto
17 Maret 2019 Jam 19:21:57
Politik
31 Juli 2017 Jam 08:21:02
Politik
08 April 2013 Jam 00:00:00
Politik
30 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Politik
11 September 2013 Jam 00:00:00
Politik
13 Januari 2018 Jam 18:59:04
Politik
02 Maret 2021 Jam 20:08:57
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:19:34
Kesehatan
01 Maret 2021 Jam 19:59:22
BNN
01 Maret 2021 Jam 19:59:07
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
28 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Agama
09 Juni 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Investasi
17 Maret 2019 Jam 19:00:09
Even Olahraga