SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengajak seluruh pihak dan masyarakat berpartisipasi dan mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2013, yang akan berlangsung pada 10 September 2013.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan Pilgub Kaltim 2013 yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat diketahui secara luas. Hal ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga dapat mengurangi golput (golongan putih), khususnya pada kalangan pemilih pemula.
“Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013 pada 14 Maret lalu, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui agar pelaksanaan Pilgub Kaltim 2013 dapat berjalan dengan sukses dan lancar,” ujar Gubernur, pekan lalu.
Adapun tahapan Pilgub Kaltim 2013, terdiri dari penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih), pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan.
Gubernur mengatakan setiap masyarakat harus mengetahui tahapan-tahapan tersebut agar Pilgub Kaltim 2013 terlaksana dengan sukses dan benar-benar menjadi ajang demokrasi bagi masyarakat secara jujur, adil dan demokratis dengan menegakkan asas langsung, umum, bebas, rahasia.
“Mari kita bekerja dan menyiapkan tahapan-tahapan Pilgub tersebut dengan baik, sebagai implementasi demokrasi dalam dinamika politik lokal yang bermartabat,” ucapnya.
Keberhasilan Pilgub sangat tergantung dari kondusifitas suatu daerah, yaitu terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, ia berharap seluruh masyarakat memelihara kondisi Kaltim yang sudah sangat kondusif dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sambung dia, bagi para penyelenggara Pilgub seperti KPUD dan Panita Pengawas (Panwas), maupun aparat penegak hukum dan para pihak terkait lainnya, dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan prosedur dan mekanisme yang benar. Yaitu berlaku netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Perlu persiapan dan pemantapan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan para pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan Pilgub,” harapnya. (her/hmsprov).
10 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Desember 2018 Jam 20:59:37
Pemerintahan
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 April 2021 Jam 19:41:18
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:09:10
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:08:50
Berita Acara
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
29 Februari 2020 Jam 07:42:25
Berita Acara