Swasta Wajib Dukung 2 Juta Sapi Kaltim
SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan setiap perusahaan atau pihak swasta yang ingin memperpanjang ijin usaha utamanya perkebunan dan pertambangan, wajib menyatakan dukungan terhadap pengembangan dua juta ekor sapi Kaltim.
“Gubernur kita sudah menginstruksikan agar pihak swasta atau setiap perusahaan yang ingin memperpanjang ijin usaha pertambangan dan perkebunan wajib menyatakan dukungan pelaksanaan program dua juta sapi Kaltim,” kata Kepala Dinas Peternakan H Dadang Sudarya pada Rakontekda Pembangunan Peternakan Kaltim di Aula Disnak Kaltim, Jumat (6/3).
Komitmen dan dukungan pihak swasta ini menurut Dadang, sangat penting dan memiliki nilai strategis dalam upaya bersama mewujudkan program kemandirian dan ketahanan pangan melalui ketersediaan daging sapi.
Peran pihak swasta sangat besar dalam percepatan pencapaian program daerah untuk menyukseskan program nasional khususnya mewujudkan swasembada daging sapi nasional yang ditetapkan pemerintah.
Selain mencapai swasembada daging juga program dua juta sapi pada 2018 merupakan tindaklanjut dukungan dan komitmen Gubernur Kaltim dengan pemerintah pusat pada pertemuan Bukit Tinggi yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014.
Dadang menambahkan dalam tahun ini untuk Kaltim akan didatangkan sekitar 11 ribu ekor sapi Barhman Cross indukan dari Australia yang merupakan anggaran pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2015.
“Ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan dua juta ekor sapi Kaltim dan kita sudah menyiapkan lokasi bagi penempatan 11 ribu ekor sapi itu khususnya kelompok tani ternak yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota se-Kaltim,” jelas Dadang.
Namun lanjutnya, 11 ribu ekor sapi Brahman Cross indukan dari Australia ini sementara ini diperuntukkan bagi pengembangan integrasi ternak sapi sawit di areal perkbunan kelapa sawit serta lahan eks tambang batu bara.
Rapat koordinasi teknis daerah dilaksanakan selama dua hari diikuti 200 peserta dari dinas/kantor serta instansi yang menjalankan fungsi peternakan kabupaten dan kota. (yans/sul/hmsprov)
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
30 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
14 Oktober 2021 Jam 23:00:16
Perkebunan
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
23 Mei 2022 Jam 08:44:25
Gubernur Kaltim
23 Mei 2022 Jam 08:42:24
Gubernur Kaltim
22 Mei 2022 Jam 08:42:49
Ibu Kota Negara
21 Mei 2022 Jam 22:13:52
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
22 November 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
13 April 2022 Jam 21:31:06
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Desember 2018 Jam 15:31:53
Siaran Pers
24 Mei 2018 Jam 21:21:22
Pembangunan
26 September 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah