SAMARINDA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan berbagai pihak khususnya pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti inpres tersebut. Misalnya untuk penertiban penggunaan masker di lingkungan masyarakat.
"Makanya, kita komunikasikan terlebih dulu dengan bupati dan wali kota. Jika sudah ada kesepakatan bersama, barulah kita komunikasikan dengan berbagai pihak terkait, misalnya dengan TNI maupun polri untuk menjalankan penertiban," tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, beberapa hari lalu.
Menurut Isran, penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan wabah Covid-19 asal Wuhan, China itu.
Artinya, melalui penertiban ini agar masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan dan senantiasa menjaga kesehatan mereka, sehingga tidak tertular virus.
"Semoga penertiban ini bisa dilakukan seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Yang jelas, kita melaksanakan itu berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat. Contohnya melalui inpres ini," jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)
27 Juni 2020 Jam 18:09:04
Penanggulangan Bencana
22 Agustus 2020 Jam 21:55:03
Penanggulangan Bencana
20 Desember 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
21 Februari 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
09 September 2018 Jam 18:36:16
Penanggulangan Bencana
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 April 2021 Jam 04:09:10
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:08:50
Berita Acara
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 September 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
24 Mei 2018 Jam 21:24:24
BNN
08 Maret 2019 Jam 16:57:52
Perpustakaan
26 Oktober 2018 Jam 18:41:57
Agama