Awang : Harus Bersama-Sama dan Bekerjasama
SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan Pemprov Kaltim bersama seluruh komponen masyarakat terus berupaya dengan segala daya dan upaya untuk memberangus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, pengentasan permasalahan yang selalu menghantui dan sangat membahayakan kelangsungan generasi penerus tersebut harus dilakukan secara bersama-sama melalui kerjasama semua pihak terkait.
“Sejak lama kita sudah mencanangkan daerah ini terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba bahkan target 2015 ini tercipta Kaltim sebagai zona bebas narkoba,” ujar Awang Faroek Ishak usai makan malam bersama Kepala BNN Pusat, Minggu (10/8).
Selain itu, di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kaltim telah ditetapkan dukungan penuh Pemprov kepada instansi teknis (Badan Narkotika Nasional/BNN) dalam penanggulangan dan pemberantasan narkoba.
Diantaranya, pemerintah daerah telah berupaya agar rumah sakit milik daerah juga rumah sakit khusus bagi rehabilitasi pengguna narkoba termasuk dibangunkan pusat rehabilitasi guna memulihkan para pengguna narkoba di berbagai daerah dalam provinsi.
Harapannya kedepan prevalensi pengguna narkoba yang mencapai 3,1 persen dari jumlah penduduk Kaltim dapat diturunkan. “Kaltim berada di peringkat ketiga nasional dalam hal narkoba. Diperlukan kerjasama untuk memberantas peredarannya,” ungkap Awang Faroek.
Sementara itu Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Dr Anang Iskandar mengemukakan rasa terima kasihnya atas dukungan Pemprov Kaltim bersama kabupaten dan kota yang mendukung sehingga terbangun pusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Terbangunnya pusat rehabilitasi di Kaltim ini merupakan pilot project secara nasional dan diharapkan nantinya menjadi rujukan bagi seluruh daerah dalam hal penanganan pengguna narkoba yang kembali pulih dan sehat,” ujar Anang Iskandar.
Anang menjelaskan undang-undang sudah diamanatkan setiap pengguna harus dipulihkan karena tergolong orang sakit yang harus disembuhkan, sehingga pembangunan pusat rehabilitasi merupakan upaya pemerintah untuk menyembuhkan pengguna narkoba.
Walaupun lanjut Anang tidak dipungkiri masih banyak aparat hukum yang memilih lebih baik menghukum pidana (kurungan) bagi pengguna ketimbang harus memvonis dengan hukuman pemulihan atau rehabilitasi.
“Dikhawatirkan, apabila pengguna narkoba dihukum kurungan akan bertemu dan berkumpul dengan pengedar yang notabene akan memberikan pengaruh buruk bahkan akan memperparah si pengguna selama menjalani hukuman pidana tersebut,” jelas Anang.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Samarinda H Nusyirwan Ismail dan Deputi Rehabilitasi dr Dyah, Kepala BNNP Kaltim Agus Gatot serta Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali dan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Rini Retno Sukesih.
Ikut hadir staf ahli Gubernur Kaltim bidang pemerintahan, hukum, politik dan keamanan H Sofyan Helmi serta Asisten Administrasi Umum Meiliana, Kapolres Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta dan pejabat Kejaksaan Tinggi Kaltim. (yans/sul/hmsprov)
//Foto: UPAYA TERPADU. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mendapat penjelasan tentang Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, (fajar/humasprov kaltim)
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Sosial
02 November 2013 Jam 00:00:00
Sosial
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
22 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sosial
06 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial
05 November 2014 Jam 00:00:00
Sosial
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:53:52
Agama
17 April 2021 Jam 19:49:03
Sosialisasi Masyarakat
17 April 2021 Jam 19:47:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 April 2021 Jam 19:43:34
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
12 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Maret 2020 Jam 09:42:33
Berita Acara
24 Juni 2019 Jam 16:56:53
Kegiatan Pemerintah
05 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak