SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim akan diumumkan awal Nopember 2018. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi usai memimpin Dewan Pengupahan Kaltim bersilaturrahmi dengan Gubernur Isran Noor di Kantor Gubernur, Senin (22/10). "Pengumuman nanti serentak se-Indonesia. Rencana 1 Nopember ini," kata Abu Helmi didampingi Karo Hukum Setprov Kaltim Suroto, perwakilan Apindo Kaltim dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Kaltim.
Abu mengatakan setelah ditetapkan dan diumumkan, selanjutnya pemberlakuan UMP tersebut akan dilaksanakan masing-masing perusahaan sejak 1 Januari-31 Desember 2019. Penetapan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS).
"Artinya, untuk UMK dan UMS diharapkan bisa ditetapkan di atas UMP. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78/2015 tentang Pengupahan," jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
22 Oktober 2018 Jam 18:39:04
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
15 Mei 2022 Jam 20:18:46
Agenda Pemerintah
15 Mei 2022 Jam 20:18:40
Agenda Pemerintah
15 Mei 2022 Jam 20:17:41
Wakil Gubernur Kaltim
15 Mei 2022 Jam 20:16:33
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
14 Januari 2020 Jam 11:53:27
Perhubungan
12 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Januari 2018 Jam 19:26:13
Kelautan dan Perikanan
11 April 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
18 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan