Pasca Vonis PTUN Samarinda Atas Gugatan UMP 2013
SAMARINDA - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak gugatan lima perusahaan dan memenangkan Gubernur Kaltim atas keputusan Upah Miminum Provinsi 2013 Rp1.752.072, maka menjadi kewajiban sejumlah perusahaan untuk melaksanakan keptusan tersebut.
Besaran UMP tersebut tentunya akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing yang tentu besarannya diupayakan bisa lebih tinggi.
“Bahkan, terhitung sejak dimenangkannya atas gugatan kepada Gubernur Kaltim tersebut, pada 28 Januari 2013 oleh Majelis Hakim PTUN Samarinda, maka sepantasnya UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kaltim melalui SK Nomor 561/K.754/2012 dilaksanakan seluruh perusahaan di daerah,” kata Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto, di Samarinda, Selasa (29/1)
Menurut dia, eksepsi Gubernur Kaltim yang disampaikan tim kuasa hukum Pemprov Kaltim dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Samarinda, yakni berupa suatu sanggahan atas gugatan yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut.
Pemprov Kaltim melalui kuasa hukum yang telah ditetapkan, hanya menunggu apakah ada sikap dari para penggugat terhadap keputusan Majelis Hakim PTUN Samarinda.
Namun, kata Suroto, meskipun penggugat akan melakukan banding terhadap keputusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Tetapi pembayaran gaji karyawan perusahaan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan UMP 2013 tersebut.
“Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan gugatan tidak menunda dilaksanakannya obyek yang digugat. Dalam hal ini, obyek yang digugat adalah SK Gubernur Kaltim tentang penetapan UMP tersebut. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran gaji atau upah karyawan,” jelasnya
Ditetapkannya UMP ini diharapkan dapat memperkuat terhadap penetapan UMK oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, terutama yang terkait soal besaran upah di masing-masing daerah. Bahkan, penetapan itu juga dapat dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sejumlah bidang usaha.(jay/hmsprov).
Foto : Suroto
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
10 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
30 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 Juli 2018 Jam 19:29:34
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
29 Januari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 Februari 2021 Jam 06:48:01
Berita Acara
26 Februari 2021 Jam 06:46:15
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
25 Februari 2021 Jam 22:29:50
Kesehatan
24 Februari 2021 Jam 23:12:16
Berita Acara
24 Februari 2021 Jam 23:10:36
Perencanaan Kegiatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
26 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
01 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
15 Maret 2018 Jam 20:39:33
Pemerintahan