SAMARINDA – Pembahasan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim, terus dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Penetapan UMP ini nantinya harus sudah ditetapkan Gubernur Kaltim selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2013.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, H. Ichwansyah usai menghadiri Apel dan Konsolidasi Barikade Kahutindo Kaltim yang berlangsung di Aula Disnakertrans Kaltim, Rabu (2/10).
Ichwansyah menjelaskan, keberadaan pengusaha dan pekerja merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengusaha tidak dapat beraktifitas jika tidak ada pekerja, demikian pula pekerja tidak mendapat apa-apa apabila tidak ada perusahaan yang beroperasi.
Saat ini para pekerja yang tergabung dalam berbagai macam serikat kerja menginginkan UMP tahun 2014 adalah Rp2.600.000 atau 50 persen dari UMP tahun 2013 yang saat ini mencapai Rp1.752.073. Sedangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditetapkan Rp1.886.315.
“Pemerintah tidak akan serta merta menyetujui tuntutan yang diajukan pekerja. Namun suara pekerja akan menjadi perhatian oleh Dewan Pengupahan melalui rekomendasi,” jelasnya.
Pembahasan tentang UMP ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan upah pekerja selalu dinaikkan sesuai dengan survei KHL yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.
Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi, mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang biasanya ditetapkan berdasarkan KHL terendah kabupaten/kota. Penetapan KHL Rp1.886.315 yang dihasilkan dari survei di Kota Samarinda.
“Mempertemukan gejolak inilah yang repot. Pekerja meminta besaran UMP Rp2,6 juta sementara KHL Provinsi Kaltim Rp1.886.315. Kini tinggal bagaimana hasil sidang Dewan Pengupahan nantinya. Kita berharap dapat dicapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” harapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Sulistri Kawiyani menjelaskan KHL di Kaltim terendah ada di Kota Samarinda yaitu Rp1.886.351 dan KHL tertinggi berada di Kabupaten Malinau, yakni Rp2.895.827.
“Angka KHL memang dihitung untuk pekerja bujangan, sedangkan untuk yang telah berkeluarga selain perhitungan KHL ada juga tunjangan lain, misalnya tunjangan keluarga, masa kerja dan lain-lain,” ujarnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim Rullita Wijayaningdyah menjelaskan tuntutan UMP Kaltim 2014 oleh pekerja adalah 50 persen darip UMP 2013 masih wajar dan realistis mengingat biaya hidup Kaltim saat ini cukup tinggi.
“Kita memerlukan dukungan pemerintah daerah agar dapat mengabulkan tuntutan para pekerja. Dengan begitu, para pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan tenang dan menjadikan produktivitas tinggi,” ujarnya.(yul/hmsprov).
04 September 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
18 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
01 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
11 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:29:16
Kunjungan Kerja
09 April 2021 Jam 08:44:08
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
30 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Desember 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
30 Desember 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
17 Januari 2017 Jam 00:00:00
BUMD
22 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perhubungan