SAMARINDA - Berbelit-belitnya birokrasi dan tumpang tindih perundang-undangan bahkan saling berlawanan, serta banyak masalah kebijakan berbenturan antar kementerian/lembaga, sehingga memunculkan permasalahan dan kemunduran berusaha mengakibatkan pelambatan serta penurunan pertumbuhan ekonomi.
Maka, pemerintah pusat perlu membuat kebijakan dan melakukan reformasi perundangan agar menumbuhkan kegiatan usaha dan investasi melalui Omnibus Law.
"Maka terbitlah Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai menghadiri video conference Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Makorem 091/ASN Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (14/10).
Menurut dia, pemerintah pusat menyadari selama ini persoalan perijinan, birokrasi dan undang-undang saling berbenturan perlu disinkronisasi dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
"Bagus lah ini," ujarnya.
Selain itu, sejak disahkan UU Ciptaker oleh DPR-RI. Pemerintah pusat jelasnya, intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Baik gubernur, walikota dan bupati beserta seluruh jajaran Forkopimda di provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
"Bagi saya secara pribadi, juga sebagai gubernur, sangat positif dan sangat baik," jelasnya.
Sesuai penjelasan para Menko dan para menteri terkait, baik Mendagri, Menkum HAM, Menaker, Menkeu, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK serta pimpinan lembaga terkait sudah jelas tujuan dan kandungan UU Omnibus Law.
Diakui Isran Noor, dirinya secara mendalam belum membaca UU Ciptaker. Selain, salinan yang beredar di media sosial selama ini terindikasi bukan UU Ciptaker sesungguhnya yang diserahkan lembaga legislatif (DPR-RI) kepada Presiden.
"Tapi bisa kita pahami bahwa UU ini bertujuan menyelesaikan persoalan guna peningkatan, perbaikan dan pemulihan perekonomian negara," pungkasnya. (yans/ri/humasprovkaltim)
28 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
10 Juli 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
11 Juni 2017 Jam 10:12:03
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Juni 2020 Jam 19:30:02
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 Desember 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Januari 2021 Jam 08:29:40
Kesehatan
23 Januari 2021 Jam 08:28:35
Pemerintahan
22 Januari 2021 Jam 12:20:16
Sosial
22 Januari 2021 Jam 12:19:48
Sumber Daya Manusia
22 Januari 2021 Jam 12:19:22
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
10 Maret 2019 Jam 22:27:10
Kolom Minggu
18 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Maret 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
16 November 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
02 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan