SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diminta kepada perusahaan yang beroperasi diwilayah Kaltim untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu.
"Sesuai Permenaker, maka THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran. Sebab THR merupakan hak karyawan," kata Hadi Mulyadi, Jumat (17/5).
Menurut Hadi, pembayaran THR kepada karyawan/buruh bukan saja tepat waktu, tetapi kalau bisa sebelum H-7 sudah diberikan. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan lebaran dengan baik.
"Untuk upah karyawan terus meningkat dan sesuai dengan komitmen Pemprov Kaltim selalu berupaya agar karyawan dan buruh mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraannya," ujarnya.
Besaran THR, lanjut Hadi disesuaikan dengan masa kerjanya. Kalau di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji. Jika kurang dari masa kerja itu maka proposional. Setiap pengusaha wajib memberikan THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Ditambahkan, THR yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Maka diberikan THR sebesar satu bulan upah (upah pokok) ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," tandasnya.
Sesuai regulasi, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen. Begitu juga perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi berupa denda bahkan pencabutan izin bagi perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR. Bagi pekerja bisa mengadu ke posko pengaduan di dinas terkait tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” papar Hadi Mulyadi. (mar/her/yans/humasprov kaltim)
17 Juli 2019 Jam 13:50:03
Ketetapan Pemerintah
19 Juni 2020 Jam 23:10:38
Ketetapan Pemerintah
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
05 Desember 2018 Jam 20:03:12
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2020 Jam 09:17:53
Ketetapan Pemerintah
19 Februari 2019 Jam 02:53:53
Ketetapan Pemerintah
23 Januari 2021 Jam 08:29:40
Kesehatan
23 Januari 2021 Jam 08:28:35
Pemerintahan
22 Januari 2021 Jam 12:20:16
Sosial
22 Januari 2021 Jam 12:19:48
Sumber Daya Manusia
22 Januari 2021 Jam 12:19:22
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
01 Juli 2019 Jam 21:17:49
Insfrakstuktur
19 Februari 2019 Jam 22:47:38
Kegiatan Pemerintah
16 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Mei 2018 Jam 20:50:13
Kehutanan