SAMARINDA - Sedianya kerja dari rumah (work from home – WFH) dan kerja di kantor (work from office-WFO) bagi pegawai Pemprov Kaltim berakhir 7 Agustus dan turun kembali 10 Agustus 2020. Namun pemberlakuan itu kembali dilanjutkan menyesuaikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.
"Jadi, WFH maupun WFO tetap berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sesuai SE Gubernur," kata Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Kamis (6/8).
Menurut Sa'bani, pemberlakuan WFH dan WFO mengingat masih terjadinya penyebaran dan penularan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Benua Etam, Kalimantan Timur. Bahkan, mengenai Kantor Gubernur juga sementara diberlakukan SE Gubernur, sehingga seluruh staf atau pegawai tetap bekerja dari rumah.
"Kondisi tersebut, mengingat masih terjadinya peningkatan kasus positif dan mencegah penularan Covid-19 di Lingkup Pemprov Kaltim," jelasnya.
Sa'bani berharap wabah asal Wuhan China ini berakhir dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa. (jay/ri/humasprovkaltim)
31 Mei 2020 Jam 18:29:45
Ketetapan Pemerintah
07 Juli 2021 Jam 12:17:51
Ketetapan Pemerintah
07 Februari 2022 Jam 18:24:38
Ketetapan Pemerintah
18 Mei 2021 Jam 10:16:38
Ketetapan Pemerintah
12 Juli 2021 Jam 12:15:51
Ketetapan Pemerintah
26 Agustus 2021 Jam 20:27:48
Ketetapan Pemerintah
23 Mei 2022 Jam 08:44:25
Gubernur Kaltim
23 Mei 2022 Jam 08:42:24
Gubernur Kaltim
22 Mei 2022 Jam 08:42:49
Ibu Kota Negara
21 Mei 2022 Jam 22:13:52
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
19 Maret 2021 Jam 22:26:10
Kesehatan
25 Mei 2018 Jam 21:11:04
Kepemudaan dan Olahraga
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
19 September 2020 Jam 10:38:54
Kegiatan Pemerintah
03 September 2018 Jam 20:10:08
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak