Samarinda – Sebanyak 169 produk kerajinan dari berbagai daerah di Kalimantan Timur resmi memasuki tahap penjurian Dekranasda Kaltim Award 2025.
Ajang tahunan ini digelar sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi para pengrajin untuk terus berkarya dan melestarikan tradisi kriya khas daerah.
Mengusung tema “Adikarya Kriya Etam: Menjalin Tradisi, Meraih Prestasi”, kegiatan ini tidak hanya bertujuan mencari pemenang, tetapi juga mendorong kreativitas dan kepercayaan diri para pengrajin dalam menampilkan produk lokal mereka.
“Kami ingin karya para pengrajin Kaltim makin dikenal, tidak hanya di tingkat daerah, tapi juga nasional bahkan internasional,” ujar Ketua Dewan Juri Dekranasda Kaltim Award 2025, Fitriansyah, saat pembukaan penjurian di Aula Keminting, Kantor DPPKUKM Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, Kamis (23/10/2025).
Tahun ini ada lima dewan juri yang menilai karya para peserta, yaitu Fitriansyah, Kezia Arum Satu, Awang Khalik, Rony dan Erwiantono.
Lomba dibagi dalam empat kategori utama:
1.Kerajinan berbahan serat
2.Kerajinan berbahan kayu
3.Kain, meliputi batik, tenun, ecoprint, sutra, linen, dan produk turunannya
4.Ekshibisi, kategori khusus untuk menampilkan karya inovatif di luar kompetisi utama
Untuk memberi semangat, Dewan Kerajinan Daerah Kaltim menyiapkan total hadiah senilai Rp24 juta.
Adapun Rinciannya sebagai berikut:
Kategori utama:
Juara 1: Rp7 juta.
Juara 2: Rp5 juta
Juara 3: Rp3 juta
Harapan 1: Rp2 juta
Harapan 2: Rp1,5 juta
Harapan 3: Rp1 juta
Kategori Ekshibisi:
Juara 1: Rp2 juta
Juara 2: Rp1,5 juta
Juara 3: Rp1 juta
Dalam kesempatan tersebut Fitriansyah berharap ajang ini menjadi wadah bagi para pengrajin untuk menunjukkan karya terbaik mereka.
“Produk lokal kita punya nilai budaya yang kuat dan daya saing tinggi. Kami ingin para pengrajin makin berani berinovasi tanpa meninggalkan akar tradisi,” tuturnya.
Melalui Dekranasda Kaltim Award 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen terus mendukung pengrajin agar kriya Kaltim semakin dikenal dan dicintai masyarakat luas.(tp/pt)