Babak Akhir Rapergub Kemitraan Perkebunan, Disbun Kaltim dan FKPB Duduk Bersama

Samarinda - Upaya konkret untuk mempererat jalinan kemitraan yang adil dan berkelanjutan antara perusahaan besar swasta (PBS) dan pekebun rakyat di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap krusial. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) bersama Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FKPB) Kaltim menggelar rapat penting guna membahas Draf Akhir Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pelaksanaan Kemitraan Usaha Perkebunan.

Diskusi ini menjadi tonggak penting dalam merumuskan kerangka kerja kolaborasi jangka panjang yang melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, dan para petani lokal yang dilaksanakan di Ruang Rapat Hevea Kantor Disbun Kaltim pada Kamis (24/4/2025).

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, M. Arnains, yang mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kaltim. Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pemangku kepentingan utama, di antaranya para pejabat di lingkup Disbun Kaltim, Ketua Harian FKPB Kaltim Yus Alwi Rahman, Ketua Pokja, Dewan Pakar FKPB, serta perwakilan dari PPPSI dan GAPKI Kaltim.

Img 0550

Dalam sambutannya, Arnains menekankan urgensi kemitraan usaha sebagai pilar utama dalam mewujudkan pengembangan perkebunan yang inklusif dan berkeadilan.

“Regulasi ini bukan sekadar memberikan kepastian hukum, namun juga merupakan wujud keberpihakan kita kepada para petani agar mereka dapat tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan industri perkebunan,” tegas Arnains.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Harian FKPB Kaltim, Yus Alwi Rahman, menjelaskan bahwa penyusunan Rapergub ini telah melalui serangkaian proses yang panjang dan dinamis. Proses tersebut mencakup penyesuaian dengan berbagai regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Img 0580

Lebih lanjut, Yus Alwi Rahman menyoroti adanya penambahan referensi regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian ke dalam bagian pertimbangan hukum Rapergub. Langkah ini sejalan dengan upaya Disbun Kaltim dalam mendorong pengembangan kawasan pertanian yang berbasis pada korporasi petani.

Rapat tersebut menghasilkan Draf Rapergub versi ke-12 yang akan memasuki tahap finalisasi sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim untuk proses lebih lanjut.

Img 0595

Dengan penuh harap, Arnains menyampaikan keyakinannya bahwa Pergub ini kelak akan menjadi payung hukum yang kokoh dalam memperkuat sinergi antar berbagai sektor terkait.

“Kita memiliki visi agar kemitraan ini tidak lagi berjalan secara terpisah-pisah. Harus ada kesamaan arah dan tujuan demi mewujudkan masa depan perkebunan yang berkelanjutan di Bumi Etam,” pungkasnya (disbun/Prb/ty)