Depok - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Piagam Apresiasi Penghargaan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada kegiatan Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Tahap II Tahun 2025 yang digelar di Auditorium dr. Roebiono Kertopati, Depok, baru-baru ini.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kalimantan Timur sebagai Provinsi Ke-9 yang telah melaksanakan pembentukan dan registrasi Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Organisasi Sektor Pemerintahan di seluruh kabupaten dan kota pada Tahun 2025.
Pengakuan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memperkuat kesiapsiagaan keamanan siber di tingkat daerah. Dengan terbentuknya TTIS secara menyeluruh, setiap kabupaten dan kota di Kaltim kini memiliki unit respons insiden yang lebih terstruktur dan mampu melakukan deteksi dini, mitigasi, serta penanganan insiden siber secara cepat dan terkoordinasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Ia menyebutkan bahwa pengakuan nasional ini membuktikan keseriusan Kaltim dalam menjaga keamanan ruang siber.
“Penghargaan ini milik seluruh kabupaten dan kota. Dengan tuntasnya pembentukan TTIS secara merata, Kaltim kini memiliki jaringan respons yang lebih solid dan siap menghadapi ancaman siber yang terus berkembang,” ujarnya.
Faisal menambahkan bahwa keberadaan TTIS di seluruh wilayah Kaltim merupakan bagian penting dari strategi memperkuat stabilitas layanan publik dan meningkatkan ketahanan daerah terhadap lo ancaman digital. Ia menegaskan bahwa ancaman siber semakin kompleks dan tidak mengenal batasan wilayah, sehingga penguatan kapasitas lokal menjadi kebutuhan mendesak.
“Dengan terbentuknya TTIS di seluruh kabupaten dan kota, kita memiliki jaringan kesiapsiagaan yang lebih solid. Hal ini memungkinkan koordinasi yang lebih cepat, respons yang lebih baik, dan perlindungan yang lebih kuat terhadap layanan digital pemerintahan,” jelasnya.
Kegiatan yang sama juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) TTIS kepada 56 instansi yang baru dikukuhkan serta pemaparan arah kebijakan keamanan siber nasional oleh Deputi Kemenko Polhukam dan Ketua Badan Legislasi DPR RI. Keduanya menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai landasan utama penguatan ruang digital Indonesia. (cht/pt)