Yogyakarta – Dalam menghadapi derasnya arus digitalisasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tidak hanya mahir teknologi, tetapi juga peka terhadap dampaknya, khususnya bagi anak-anak.
Hal itu dibahas dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ASN Melek Digital yang mengusung tema Penguatan Peran Komunikasi Publik dalam Implementasi PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025, yang digelar secara hybrid, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta secara onsite dan 300 peserta secara daring, yang terdiri dari pengelola media sosial instansi pemerintah, akademisi, serta praktisi komunikasi digital.
Mewakili Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ketua Tim Pengelola Komunikasi Strategis Pemerintah, Hastuti Wulanningrum menegaskan pentingnya ASN memahami dan menyebarluaskan substansi Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS) yang mengatur tata kelola sistem elektronik yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.
“Anak-anak kini belajar, bermain, bahkan berekspresi di ruang digital. Di balik peluang besar itu, terdapat risiko serius terhadap tumbuh kembang mereka,” ujarnya saat membuka Bimtek ASN Melek Digital di Yogyakarta, Kamis (22/5/2025).
Data terbaru BPS 2024 menunjukkan bahwa hampir 40 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dan lebih dari 35 persen telah mengakses internet. Bahkan, 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun tercatat telah menggunakan gawai.
Lebih lanjut, fenomena kecanduan media sosial pada anak-anak, termasuk di wilayah tertinggal, menjadi sorotan serius. Data UNICEF menunjukkan, setiap setengah detik seorang anak di dunia mengakses internet untuk pertama kali, dengan 9,17 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Menanggapi situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penyusunan regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial. PP TUNAS menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan etis untuk anak-anak.
PP Tunas menjadi langkah konkret pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dan ancaman di dunia digital, seperti konten yang tidak pantas, eksploitasi, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Beberapa poin penting dalam PP Tunas antara lain mengatur terkait Perlindungan Data Anak, Penyaringan Konten, pelaporan konten, batasan usia akses, serta sanksi bagi
Platform digital yang melanggar PP Tunas.
ASN sebagai garda depan penyelenggaraan pemerintahan, diharapkan dapat menjadi agen literasi digital, tidak hanya memahami isu ini tetapi juga mampu menyampaikan pesan kepada publik dengan cara yang edukatif dan strategis.
Sejumlah narasumber turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia, CEO Good News From Indonesia Wahyu Aji, Komunikasi Kebijakan PSPK Annisa Pratiwi Iskandar, serta Andrean Weby Finaka dari Direktorat Informasi Publik Komdigi. (KRV/pt)